Putusan PN JEMBER Nomor 73/Pdt.G/2015/PN Jmr |
|
Nomor | 73/Pdt.G/2015/PN Jmr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 25 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Achmad Guntur |
Hakim Anggota | Heneng Pujadi, Muslih Harsono |
Panitera | Achmad Guntur |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan orang yang bernama : SUGIYO alm. adalah orang yang berhak dan sah menjual atas OBYEK SENGKETA berupa tanah dan bangunan seluas 308 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik nomor : 741 yang terletak di Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember ;3. Menyatakan SAH JUAL BELI atas OBYEK SENGKETA berupa tanah dan bangunan seluas 308 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik nomor : 741 yang terletak di Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, yang dilakukan antara seorang yang bernama : SUGIYO alm. dengan PENGGUGAT berdasarkan perjanjian ikatan jual beli no : 10 tanggal 21 Nopember 2014 yang telah dibuat oleh NOTARIS ABBAS SAID BAUZIR/ Turut Tergugat I ;4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan atau Tergugat-Tergugat lainnya dengan sengaja tidak menyerahkan SERTIFIKAT OBYEK SENGKETA (Sertifikat Hak Milik no. 741 dengan Gambar Situasi nomor: 2659/ 1994) sebagai sertifikat yang melekat terhadap Obyek SENGKETA kepada Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum ;5. Menghukum Tergugat I dan atau Tergugat-Tergugat lainnya atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk segera menyerahkan SERTIFIKAT OBYEK SENGKETA (Sertifikat Hak Milik no. 741 dengan Gambar Situasi nomor: 2659/ 1994) dengan suka rela tanpa beban syarat apapun kepada Penggugat dan bilamana perlu dengan cara paksa dengan bantuan alat Negara ;6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk melaksanakan dan menyelesaikan proses transaksi jual beli antara Penggugat dengan SUGIYO terkait dengan sisa pembayaran atas uang yang telah dititipkan kepadanya oleh Penggugat guna pelunasan pembelian Obyek Sengketa sebagaimana mestinya dan atau sebagaimana menurut hukum yang berlaku ;7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk tidak melakukan proses sertifikasi atas OBYEK SENGKETA (Sertifikat Hak Milik no. 741 dengan Gambar Situasi nomor: 2659/ 1994) berkenaan peralihan hak dalam bentuk apapun sepanjang merugikan kepentingan hukum hak Penggugat atas obyek sengketa ; 8. Menolak gugatan Penggugat Konpensi selain dan selebihnya ;DALAM REKONPENSI? Menyatakan gugatan Rekonpensi ditolak seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPESI? Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.641.000,-,- (satu juta enamratus empat puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2802 K/Pdt/2016
Pertama : 73/Pdt.G/2015/PN Jmr
Statistik7711