Putusan PN MAMUJU Nomor 116/Pid.B/2014/PN.Mam |
|
Nomor | 116/Pid.B/2014/PN.Mam |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | Turutsertamelakukanpemganiayaan |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 18 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -h. Syahbuddin |
Hakim Anggota | . -i G. Ngurah Taruna W., Wiyantoro |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa HAMZAH Alias ANCA Bin LATANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan Penganiayaan mengakibatkan mati dan tanpa hak mempergunakan senjata tajam? ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah parang dengan besi warna putih dengan panjang sekitar 60 Cm bergagang kayu berwarna coklat.; - 1 (satu) bilah parang besi warna putih dengan panjang sekitar 50 Cm bergagang kayu warna coklat.; - 1 (satu) bilah parang besi warna coklat dengan panjang sekitar 60 Cm bergagang kayu berwarna kemerahan.; - 1 (satu) bilah parang besi warna putih dengan panjang sekitar 40 Cm dengan sarung parang berwarna hitam.; - 1 (satu) bilah badik dengan panjang sekitar 10 Cm dengan besi berwarna keemasan.; - 1 (satu) kacamata berwarna hitam dengan kaca bening.; - 2 (dua) pasang sandal kulit dengan warna hitam dan coklat.; - 6 (enam) buah celana masing-masing 3 (tiga) buah celana panjang, 2 (dua) buah celana pendek, 1 (satu) buah celana dalam serta 3 (tiga) buah baju.; Dijadikan barang bukti dalam perkara No. 117/Pid.B/2014/PN.Mam atas nama Terdakwa Ahmad Bin Kacok.; 6. Membebanan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 116/Pid.B/2014/PN.Mam.zip
- Download PDF
- 116/Pid.B/2014/PN.Mam.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 483 K/PID/2015
Pertama : 116/PID.B/2014/-PN.Mam
Statistik12370