Putusan PN PEKANBARU Nomor 148/Pdt.G/2015/PN Pbr |
|
Nomor | 148/Pdt.G/2015/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 27 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Martin Ginting |
Hakim Anggota | Toni Irfan, Astriwati |
Panitera | Nurfitria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSIDalam Eksepsi:Menolak eksepsi Tergugat II dan Tergugat VI;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor: 04/ 2015 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Tito Utoyo, S.H. adalah sah dan berharga;3. Menyatakan objek sengketa berupa tanah berikut bangunan di atasnya berupa Rumah Toko yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru dengan Bangunan berlantai 2 dengan rincian Lantai I ukuran: 4,5 meter x 16 Meter, Lantai II ukuran: 4,5 meter x 18 meter dan Lantai 2 ukuran: 4,5 meter x 8 meter dengan hak milik no. 01810 atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 19 September 2014 Nomor: 00225/ Limbungan Baru/ 2014 seluas 152 M2 dengan nomor identifikasi bidang tanah( NIB): 05011206.01981 adalah sah milik Penggugat;4. Menyatakan Tergugat I, III, IV telah melakukan perbuatan melanggar hukum;5. Menyatakan Akta pengikatan jual beli no. 61 tertanggal 27 Pebruari 2014 yang dibuat oleh Notaris Muchlis, S.H. / Tergugat V adalah tidak sah dan batal demi hukum;6. Menghukum Tergugat I untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik;7. Menghukum pihak Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp.200.000.00 (Dua ratus ribu rupiah) per hari dihitung dari setiap hari keterlambatan untuk memenuhi isi putusan yang telah berkekuatan hukum yang tetap;8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.971.000.- (Tiga juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3035 K/Pdt/2017
Banding : 179/PDT/2016/PT.PBR
Peninjauan Kembali : 745 PK/Pdt/2019
Pertama : 148/Pdt.G/2015/PN.Pbr.
Statistik9939