Putusan PN BARRU Nomor 4/Pdt.G/2016/PN Bar |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2016/PN Bar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 20 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BARRU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sugiri Wiryandono |
Hakim Anggota | 1. Nurlely, 2. Faisal Ahsan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan objek sengketa berupa tanah kebun No. Persil 17D I Kohir 67 C I yang dikuasai oleh Para Tergugat seluas 1.25 H are atau (12.500 M2) dari luas keseluruhan 1.73 H. Are atau ( 17.300 M2) yang terletak di Kampung Jerengge, Kelurahan Sepee (dahulu kelurahan mangempang), Kecamatan Barru, Kabupaten Barru dengan rincian sebagai berikut :I. Tanah kebun seluas 38 are (kurang lebih tiga puluh delapan are) atau 3.800 M (tiga ribu delapan ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Tanah Kebun Wa Coleng (sudah dibeli oleh PT. Conch Barru Cement Indonesia)- Sebelah Timur : Tanah Kebun (objek sengketa III yang dikuasai oleh Tergugat III Ahmar Rifai)- Sebelah Barat : Tanah Kebun Yasmin dan Adrian (sudah dibeli PT. Conch Barru Cement Indonesia)- Sebelah Selatan : Bagian Tanah Kebun Milik Lapanai Bin Lapatilla yang masih dikuasai oleh Para Penggugat yang digarap (Lasaleng).II. Tanah kebun seluas 17 are (kurang lebih tujuh belas are) atau 1.700 M (seribu tujuh ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Tanah Sapareng (sudah dibeli oleh PT. Conch Barru Cement Indonesia)- Sebelah Timur : Tanah Kebun Lamade dan Sanu Sapareng (sudah dibeli oleh PT. Conch Barru Cement Indonesia)- Sebelah Barat : Tanah Kebun Milik Lapanai Bin Lapatilla yang digarap oleh Lasaleng - Sebelah Selatan : Tanah Kebun Milik Ladalle.III. Tanah kebun seluas 70 are (kurang lebih tujuh puluh are) atau 7000 M (tujuh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Tanah Kebun Wa Coleng (sudah dibeli oleh PT. Conch Barru Cement Indonesia)- Sebelah Timur : Tanah Kebun Syahril dan Sapareng (sudah dibeli oleh PT. Conch Barru Cement Indonesia)- Sebelah Barat : Tanah Kebun Objek Sengketa I yang dikuasai oleh Hamzah Tergugat I (sudah dibeli oleh PT. Conch Barru Cement Indonesia)- Sebelah Selatan : Bagian Tanah Kebun Milik Lapanai Bin Lapatilla yang masih dikuasai oleh Para Penggugat yang digarap (Lasaleng)Adalah sah milik Penggugat.3. Menyatakan Para Tergugat serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;4. Menghukum Para Tergugat serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, sempurna tanpa syarat dan tanpa beban apapun;5. Menyatakan menurut hukum bahwa surat peralihan/pengoporan hak atas objek sengketa I No. 377/PHATB-BR/IX/2015 tanggal 14 September 2015 atas nama Hamzah (Tergugat I) dan surat peralihan/pengoporan hak atas objek sengketa II atas nama H. Colli No. 376/PHATB-BR/IX/2015 tanggal 14 September 2015 atau segala surat-surat atau keadaan baru yang terbit atas objek sengketa I, II dan III adalah tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat atas objek sengketa;6. Menghukum Para Tergugat serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.436.000,- (dua juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah).7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 773 K/Pdt/2018
Pertama : 04/Pdt.G/2016/PN.Bar
Statistik860