Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 65/ Pid.B/2014/PN Gns |
|
Nomor | 65/ Pid.B/2014/PN Gns |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 25 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eva Susiana |
Hakim Anggota | Pandu Dewanto, Masye Kumaunang |
Panitera | Jamilah Treyesnaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 111 ayat(1) UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang No.8 tahun 1981 KUHAP serta ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini; -------------------------------------------------------------------------M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa M. MUNIRUL IKHWAN Bin OOM KOSASIH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman??? ; -----------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. MUNIRUL IKHWAN Bin OOM KOSASIH dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; ---------------------------------------3. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------------------------------------------------------4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ; -------------------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------------- 1 (satu) unit sepeda motor Bajaj Warna C Wine Red Nopol BE.4699.NDH ; ---------Dikembalikan kepada terdakwa ; ------------------------------------------------------------------- 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja seberat 2,96 Gram ; ------------------------------ 1 (sebelas) lembar kertas Papir rokok warna putih ; ---------------------------------------- 1 (satu) buah kotak rokok surya 16 ; ---------------------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan ; --------------------------------------------------------------------6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------------------Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada hari SELASA tanggal 18 Maret 2014 oleh kami EVA SUSIANA, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis serta PANDU DEWANTO, S.H., M.H. dan MASYE KUMAUNANG, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh JAMILAH TREYESNANINGSIH, S.H., M.H., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut serta dihadiri oleh ENDANG SUPRIADI ,S.H., selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunung Sugih dan terdakwa ;-------------------------------------------------------------------------------HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA, PANDU DEWANTO, S.H., M.H. EVA SUSIANA, S.H., M.H. MASYE KUMAUNANG, S.H. Panitera Pengganti,JAMILAH TREYESNANINGSIH, S.H., M.H, |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2014 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/_Pid.B/2014/PN_Gns.zip
- Download PDF
- 65/_Pid.B/2014/PN_Gns.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/ Pid.B/2014/PN Gns
Statistik2112