- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;
- Menetapkan bahwa harta tersebut dibawah ini adalah harta bersama (gono-gini) Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi, yaitu :
- Sebidang tanah Bangunan luas:130 M2 dengan 16 Kamar, 2 lantai Terletak : di Perum Graha Pesona Jl,Wijaya 14, kelurahan Panongan No.W28/37 Kec. Cikupa Kab. Tangerang an. Muhammad Asfuri, sekarang dikuasai Tergugat Konvensi;
- Sebuah Mobil Mitsubishi ligth Truck, warna Kuning, Roda 6, tahun 2012 Bahan bakar: Solar, No Pol B- 9102- NDC atas nama SUNARTI;
- Sebuah Mobil Mitsubishi ligth Truck, warna Kuning, Roda 4, tahun 2012 Bahan bakar: Solar, No Pol B- 9390- NDC atas nama SUNARTI;
- Sebuah Mobil Toyota Fortuner, warna Hitam, Roda 4,tahun 2012 Bahan bakar: Besin, No Pol B- 169- ATY atas nama SUNARTI;
- Sebuah Mobil Mitsubishi Pickup, warna Hitam, Roda 4, tahun 2012 Bahan bakar: Besin, No Pol B- 9519- NDC atas nama MUKHAMMAD ASFURI;
- Sebuah Mobil Mitsubishi Pickup, warna Hitam, Roda 4, tahun 2014 Bahan bakar: Besin, No Pol B- 9353- GAH atas nama SUNARTI;
- Menyatakan bahwa terhadap Harta Bersama tersebut di atas baik Penggugat Konvensi maupun Tergugat Konvensi masing-masing berhak memperoleh (satu per dua) bagian;
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk membagi dua dan menyerahkan Harta Bersama sebagaimana tersebut pada Amar Points 2 (2.1) kepada Penggugat Konvensi dengan prosentase untuk Tergugat Konvensi sebesar 80 % dan untuk Penggugat Konvensi sebesar 20 %;
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk membagi hasil penjualan mobil-mobil pada points 2 (2.2, 2.3, dan 2.4) sebesar Rp 430.000.000,- (empat ratus tiga puluh juta rupiah) untuk dibagi kepada Penggugat Konvensi (satu per dua) bagian;
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk membagi dan menyerah terimakan Harta Bersama sebagaimana tersebut pada Amar Points 2 (2.5 dan 2.6) kepada Penggugat Konvensi sebanyak (satu per dua) bagian;
- Memerintahkan kepada Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi jika karena suatu hal Harta Bersama tersebut tidak dapat dibagi dan diserahterimakan kepada masing-masing pihak dalam bentuk barang (natura), maka Harta Bersama tersebut dilelang, selanjutnya hasilnya dibagi dua antara Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi yang masing-masing mendapatkan (satu per dua) bagian;
- Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;
- Menyatakan tidak menerima dan menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 6.690.000,- (enam juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng;
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 2240/Pdt.G/2017/PA.Tgrs |
|
Nomor | 2240/Pdt.G/2017/PA.Tgrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PA TIGARAKSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A. Mahfudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hasan Hariribr Hakim Anggota H. Ihsan |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Zubaedah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara dengan Batas-batas ; Sebelah Utara: Jalan Sebelah Timur: Tanah milik PT. Citra Ciputra Sebelah Selatan : Jalan Perumahan Sebelah Barat: Pak Widodo DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2240/Pdt.G/2017/PA.Tgrs
Statistik280