Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 17/ Pid.B/ 2013/ PN. GS |
|
Nomor | 17/ Pid.B/ 2013/ PN. GS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 4 Juni 2013 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Iwan Gunawan |
Hakim Anggota | Hartatik Dasa Putri, Dedy Wijaya Susanto |
Panitera | Elinar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengingat dan memperhatikan Pasal 170 Ayat (1), (2) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor : 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan;M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa I. JUWANDA bin JAMZURI dan terdakwa II. BUYUNG bin MARHANI tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair-Subsidair;2. Membebaskan para terdakwa dalam dakwaan Kesatu Primair-Subsidair tersebut;3. Menyatakan terdakwa I. JUWANDA bin JAMZURI dan terdakwa II. BUYUNG bin MARHANI tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka???4. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menetapkan barang bukti berupa : - 3 (tiga) batang pelepah pohon sawit sisa terbakar;- 1 (satu) potong celana dalam warna hijau lumut milik korban;- 1 (satu) batang pelepah pohon sawit panjang 30 cm dari lubang anus korban terdapat bercak darahDipergunakan dalam perkara lain atas nama BOIMAN alias BO bin SEMANI;8. Membebankan para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih, pada hari SENIN tanggal 06 MEI 2013 oleh kami IWAN GUNAWAN, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis DEDY WIJAYA SUSANTO, S.H., M.H. dan HARTATIK DASA PUTRI, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 08 MEI 2013 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dan dibantu oleh ELINAR, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh M. INDRA GUNAWAN. K, S.H., M.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, dihadapan para terdakwa tersebut dan dihadiri Penasihat Hukumnya;HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,1. DEDY WIJAYA SUSANTO, S.H., M.H. IWAN GUNAWAN, S.H., M.H.2. HARTATIK DASA PUTRI, S.H., M.H. PANITERA PENGGANTI, ELINAR, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2013 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/_Pid.B/_2013/_PN._GS.zip
- Download PDF
- 17/_Pid.B/_2013/_PN._GS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/ Pid.B/ 2013/ PN. GS
Statistik2710