Putusan PN AMBON Nomor 236 /Pdt.G/2017/PN.Amb |
|
Nomor | 236 /Pdt.G/2017/PN.Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Y.christina Tetelepta |
Hakim Anggota | Jenny Tulak, Syamsudin La Hasan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL (SEBAGIAN) |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM PROVISI :- Menolak Tuntutan Provisi ;DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan perbuatan para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;3. Menyatakan perbuatan para Tergugat yang tidak segera mengembalikan uang yang disetorkan ke rekening Tergugat II untuk mengikuti lelang akan tetapi lelang tersebut dinyatakan tidak sah sehingga menyebabkan Penggugat mengalami kerugian materiil ;4. Memerintahkan Tergugat I untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sejumlah Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) ;5. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini perhari sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah),- ;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang ditaksir sejumlah Rp. 1.089.000,-(satu juta delapan puluh Sembilan ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 236_/Pdt.G/2017/PN.Amb.zip
- Download PDF
- 236_/Pdt.G/2017/PN.Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 36/PDT/2018/PT AMB
Pertama : 236 /Pdt.G/2017/PN.Amb
Statistik13856