Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 75-K/PMT.III/BDG/AU/IX/2016 |
|
Nomor | 75-K/PMT.III/BDG/AU/IX/2016 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 19 September 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | . Kolonel Chk Sugeng Sutrisno |
Hakim Anggota | Ha-1 : Kolonel Chk Moch. Afandi, Ha-2 : Kolonel Chk Surjadi Sjamsir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA POKOK PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 2 (DUA) BULAN. PIDANA TAMBAHAN DIPECAT DARI DINAS MILITER. |
Catatan Amar | M E N G A D I L IMenyatakan : 1. Menerima secara formal permohonan Banding yang diajukan oleh Terdakwa, Puji Setiawan, Kopda NRP 5321372. Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor 65-K/PM.III-16/AU/V/2016 tanggal 08 Agustus 2016, sekedar mengenai pidana pokok sehingga menjadi sebagai berikut :Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan . Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana Tambahan : Dipecat dari Dinas Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat :Surat-surat : - 1 (satu) lembar Laporan Hasil Pemeriksaan tes urine dari Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor R/45/I/Ka/CM.01.00/2016/BNNP ? SS tanggal 15 Januari 2016 beserta 1 (satu) lembar lampiran.- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan urine a.n Kopda Puji Setiawan dari Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor K/26/I/Ka/Cm.01.00/2016/BNNP tanggal 13 Januari 2016.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor 65-K/PM.III-16/AU/V/2016 tanggal 08 Agustus 2016, untuk selebihnya.5. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).6. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.7. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-16 Makassar. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75-K/PMT.III/BDG/AU/IX/2016.zip
- Download PDF
- 75-K/PMT.III/BDG/AU/IX/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 52 K/MIL/2017
Pertama : 65-K/PM.III-16/AU/V/2016
Banding : 75-K/PMT.III/BDG/AU/IX/2016
Statistik10335