- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING - SEMULA TERGUGAT I ;-------------
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RANTAU TANGGAL 08 FEBRUARI 2012, NOMOR 04/PDT.G/2011/PN.RTU., YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;----------------
- MENGHUKUM PEMBANDING - SEMULA TERGUGAT I UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;---------------------------------------------
- Menerima permohonan banding dari Pembanding - semula Tergugat I ;-------------
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rantau tanggal 08 Februari 2012, Nomor 04/Pdt.G/2011/PN.Rtu., yang dimohonkan banding tersebut ;----------------
- Menghukum Pembanding - semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) ;---------------------------------------------
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 22/PDT/2012/PT BJM |
|
Nomor | 22/PDT/2012/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 26 Maret 2012 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Bachrin Noor. |
Hakim Anggota |
Sutrisni, muhammad Yusuf |
Panitera | Hj. Halidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 16 Mei 2012 |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 459 PK/Pdt/2014
Kasasi : 2563 K/Pdt/2012
Banding : 22/PDT/2012/PT BJM
Statistik1010