Putusan PTA SURABAYA Nomor 119/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
|
Nomor | 119/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 13 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Zulkifli |
Hakim Anggota | H. Taslim, . H.achmad Hanifah, M.hes. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding yang diajukan Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 2816/Pdt.G/ 2016/PA.Sby tanggal 16 Nopember 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Safar 1438 Hijriyah dengan perbaikan amar yang selengkapnya sebagai berikut:DALAM KONPENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi ijin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Surabaya untuk mengirimkan satu helai salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Simokerto Kota Surabaya dan Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa:2.1. Nafkah iddah selama 3 bulan perbulan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga berjumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);2.2. Mut?ah sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah);3. Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonpensi nafkah madliyah (termasuk utang-piutang);4. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 791.000,- (tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 119/Pdt.G/2017/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 119/Pdt.G/2017/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 119/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Pertama : 2816/Pdt.G/2016/PA.Sby
Statistik2118