Putusan PN SIDOARJO Nomor 7/Pdt.G/2015/PN Sda |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2015/PN Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Jahuri Effendi |
Hakim Anggota | . H. Fuad Muhammady, - Harini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSIDalam Eksepsi- Menolak Eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan petitum nomor 3 tidak dapat diterima;3. Menyatakan bahwa :a. Carolina Wibowo, Perempuan, lahir di Samarinda, pada tanggal 12 Juli 1979;b. Luckita Nelly Wati Wibowo, Perempuan, Lahir di Samarinda pada tanggal 06 November 1983;c. Tri Wahyu Putriani Wibowo , Perempuan, lahir di Samarinda pada tanggal 06 Desember 1985Adalah ahli waris almarhum Abdul Azis Wibowo yang meninggal di Surabaya tanggal 11 Juni 2011;4. Menyatakan perbuatan Tergugat I mengalihkan hak atas tanah Sertifikat hak milik nomor 320 seluas 333 M2 dan Sertifikat Hak Milik nomor 321 seluas 266 M2 keduanya atas nama Abdul Azis Wibowo menjadi atas nama Nur Jannah (Tergugat I) dan Wahidah, adalah perbuatan melawan hukum;5. Menyatakan bahwa peralihan hak Sertifikat Hak Milik nomor 320 dan nomor 321 atas nama Abdul Azis Wibowo menjadi atas nama Nur Jannah dan Wahidah adalah cacat hukum, oleh karena itu Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus mengembalikan ke atas nama Abdul Azis Wibowo;6. Menyatakan Perbuatan jual beli yang dilakukan antara Tergugat I (Nur Jannah) dan Wahidah dengan Tergugat VI (Ngatmini) adalah perbuatan melawan hukum sehingga Akta Jual Beli nomor 196/2012 tanggal 10 Desember 2012 yang dibuat di hadapan PPAT Teguh Waskito, SH.,Mken (Tergugat IV) harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum;7. Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik nomor 320 dan nomor 321, menjadi atas nama Abdul Azis Wibowo;8. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI1. Menolak gugatan Penggugat I dalam Rekonpensi/Tergugat V Dalam Konpensi untuk seluruhnya;2. Menyatakan gugatan Penggugat II dalam Rekonpensi/Tergugat VI Dalam Konpensi tidak dapat diterima;DALAM KONPENSI dan REKONPENSI- Menghukum para Tergugat dalam Konpensi/para Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.2.907.000,-(dua juta sembilan ratus tujuh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan