Putusan PN PEKANBARU Nomor 36/Pdt.G/2010/PN Pbr |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2010/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | 4 Maret 2010 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Achmad Yusak |
Hakim Anggota | Pandu Budiono, Sudjarwanto |
Panitera | - Seniwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDAJ.AM KONPENSI;---------------------,-----DALAM EKSEPSI ;- '------------------- Menolak Eksepsidari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat V ;------DAI.AM POKOK PERKARA ;------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;------------2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Kubang Raya Kelurahan Tuah Karya , Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru dahulu dikenal JI Taman Karya Gang Lumba lumba RT 002/004 Desa Simpang Baru Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru , 62 M X 50 Msebagaimana tertera dalam sertifikat Hald milik 1478 tanggal 21 Oktober2005 dengan surat ukur No.01622/ 2005 tanggal 19 Oktober 2005 dengan luas 3099 M2 atas nama Sutoyo Al Jemu ( Penggugat ) dengan batas batas ; Sebelah Utara : Jalan ;--------------------SebelahTimur : Jalan Kubang Raya ;---------------------- Sebelah Barat : Nasarudin ;----SebelahSelatan : lwan Wijaya ;---------------------------3. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah melakukan penjualan tanah kepada Tergugat II yang termasuk didalamnya obyek perkara aquo adalah perbuatan melawan hukum ;-------------4. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang telah melakukan pembelian tanah kepada Tergugat I yang termasuk didalamnya obyek perkara aquo adalah perbuatan melawan hukum ;---------------------------5. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang telah melakukan penjualan tanah kepada Tergugat Ill dan Tergugat IV yang termasuk didalamnya obyek perkara aquo adalah perbuatan melawan hukum ;----------6. Menyatakan perbuatan Tergugat Ill yang telah melakukan pembelian tanah kepada Tergugat II yang termasuk didalamnya obyek perkara aquo adalah perbuatan melawan hukum ;--------------7. Menyatakan perbuatan Tergugat IV yang telah melakukan pembelian tanah kepada Tergugat II yang termasuk didalamnya obyek perkara aquo adalah perbuatan melawan hukum ;-----------------------8. Menyatakan Surat Keterangan Ganti Kerugian ( SKGR ) No. 187 I SKGR/VI / 1992. Tanggal 23 Juni 1992 dan Register SKPT No. 187/ SKPT/1992.tanggal 23 Juni 1992 atas nama Jaya ( pihak pertama ) dan AbdRahman ( pihak kedua ) tidak mempunyai kekuatan hukum :--9. Menyatakan Surat Keterangan Ganti Kerugian ( SKGR ) No. 187 / SKGR / VI / 1992 tanggal 23 Juni 1992, dan Register SKPT No. 137 / SKPT./VI/1992 tanggal 23 Juni 1992 atas nama Jaya ( pihak pertama ) dan AbdRahman ( Pihak kedua ) tidak mempunyai kekuatan hukum ;--------10.Menyatakan Surat Keterangan Ganti Kerugian ( SKGR ) No. 589/ SKGR/ KL/ VII / 1997 tanggal 23 Juli 1997, dan Register SKPT, No. 271/ SKGR /VII/ 1997 . tanggal 18 Juli 1997 atas nama Tergugat Ill, tidak mempunyai kekuatan hukum r?-------- ?-~------------------------------~ 11. Menyatakan Surat Keterangan Ganti Kerugian ( SKGR ) No. 294 I SKGR/ KL/ VIII / 1992. Tanggal 29 Agustus 1992, dan Register SKPT No.157/ SKGR I VIII/ 1992 . tanggal 27 Agustus 1992 atasnama Tergugat IV, tidak mempunyai kekuatan hukum ;------12.Menyatakan Surat Keterangan Ganti Kerugian ( SKGR ) No. 295/ SKGR/KL/ VIII/ 1992. Tanggal 29 Agustus 1992 dan Register SKPTNo. 158 / SKGR/vm / 1992. Tanggal 27 Agustus 1992 atas namaPenggugat tidak mempunyai kekuatan hukum ;--- --13.Menghukum Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa aquo dalam keadaan kosong kepada Penggugat ;------------14. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, dan VI untuk membayar uang paksa ( Dwangsom ) sebesar Rp 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) setiap hari atas kelalaian melaksanakan isi putusan ini ;--15. Menolak gugatan yang lain dan selebihnya ;---------------------DALAM REKONPENSI ; -------------- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;-----DAlAM KONPENSI DAN REKONPENSI ;---------------------------------?- Menghukum para Tergugat Konpensi dan para Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 1.894.000 ( satu juta delapan ratus Sembllan puluh empat ribu rupiah ) -------------------- |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2010 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 543 PK/Pdt/2016
Pertama : 36/Pdt.G/2010/PN Pbr
Statistik10849