Putusan PA BANGIL Nomor 1089/Pdt.G/2012/PA.Bgl |
|
Nomor | 1089/Pdt.G/2012/PA.Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai talak |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 2 Juli 2012 |
Lembaga Peradilan | PA BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Hamimah |
Hakim Anggota | Mahasin, Muntasir. |
Panitera | Hj. Nur Jannah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Konpensi :1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;------------------------------------------------2. Memberi ijin kepada Pemohon ( PEMOHON ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( TERMOHON ) di depan sidang Pengadilan Agama Bangil; Dalam Rekonpensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;-----------------------------------------------------2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa :------------- a. Kekurangan nafkah madliyah selama 1 tahun 6 bulan sebesar Rp 7.200.000,- ( Tujuh juta dua ratus ribu rupiah );--------------------------------- b. Nafkah Iddah sebesar 2.700.000,- ( Dua juta tujuh ratus ribu rupiah );---- c. Mut?ah sebesar Rp 6.000.000,- ( Enam juta rupiah ) ;----------------------- d. Nafkah 3 orang anak bernama : 1. ANAK I 2. ANAK II 3. ANAK III minimal sebesar Rp 1.200.000,- ( Satu juta dua ratus ribu rupiah ) setiap bulan sejak terjadinya perceraian sampai ketiga anak tersebut dewasa ;-----Dalam Konpensi dan Rekonpensi : 1. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon Konpensi /Tergugat Rekonpensi sebesar Rp 301.000,- ( Tiga ratus satu ribu rupiah );---------------- |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2013 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 157/Pdt.G/2013/PTA.Sby
Kasasi : 68 K/Ag/2014
Pertama : 1089/Pdt.G/2012/PA.Bgl
Statistik155