- Menyatakan terdakwa AMIR HAMZAH Bin MUHAMAD H ENGKO tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karenanya itu dari dakwaan kesatu Primair tersebut
- Menyatakan terdakwa AMIR HAMZAH Bin MUHAMAD H ENGKO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : KORUPSI
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua ( 2 ) tahun enam ( 6 ) bulan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah ) , dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga (3) bulan ;
- Memerintahkan lamanya masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan Terdakwa AMIR HAMZAH Bin MUHAMAD H.ENGKO untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 354.162.367,-. (tiga ratus lima puluh empat juta seratus enam puluh dua ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah ) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama enam (6) bulan.;
- Satu lembar kwitansi asli tanggal 16 Maret 2018 senilai Rp. 195.000.000,- (Seratus sembilan puluh lima juta rupiah) sebagai uang titipan pembangunan inprastruktur Jalan dari Bankudes yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Nanggerang sdr. AMIR HAMZAH dan Bendahara Desa sdr. ENCENG TAJUDIN
- Satu lembar kwitansi asli tanggal 17 Mei 2018 senilai Rp. 101.920.000,- (seratus satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) sebagai uang titipan pembangunan sanggar seni perpustakaan Desa Nanggerang Tahap I TA. 2018 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Nanggerang sdr. AMIR HAMZAH dan Bendahara Desa sdr. ENCENG TAJUDIN
- Satu lembar asli kwitansi asli tanggal 20 Agustus 2018 senilai Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) sebagai uang titipan untuk kegiatan operasional perkantoran dan BBGR yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Nanggerang sdr. AMIR HAMZAH dan Bendahara Desa sdr. ENCENG TAJUDIN
- 1 (Satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemerintah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2017 Nomor : 14847/PPKD/SP2D-LS Bantuan/BTL/XI/2017, tanggal 22 November 2017 kepada AMIR HAMZAH/Kepala Desa, Desa Nanggerang Kecamatan Sukasari (DD) untuk keperluan Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa Nanggerang Kecamatan Sukasari untuk Dana Desa (DD) Tahap II sejumlah Rp. 317.281.600,00 (tiga ratus tujuh belas juta dua ratus delapan puluh satu ribu enam ratus rupiah) berikut dengan lampiran dokumen checks List Penerimaan Berkas SPM.
- 1 (Satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemerintah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2018 Nomor : 01410/PPKD/SP2D-LS Bantuan/BTL/III/2018, tanggal 7 Maret 2018 kepada AMIR HAMZAH/Kepala Desa, Desa Nanggerang Kecamatan Sukasari untuk keperluan Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa Nanggerang Kecamatan Sukasari untuk Kegiatan Pembangunan Jalan Lingkungan, Jalan Setapak dan Tembok Penahan (TPT) sejumlah Rp.195.000.000,00 (seratus sembilan puluh lima juta rupiah ) berikut dengan lampiran dokumen checks List Penerimaan Berkas SPM.
- 1 (Satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemerintah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2018 Nomor : 04453/PPKD/SP2D-LS Bantuan/BTL/V/2018, tanggal 15 Mei 2018 kepada AMIR HAMZAH/Kepala Desa, Desa Nanggerang Kecamatan Sukasari (DD) untuk keperluan Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa Nanggerang Kecamatan Sukasari untuk Dana Desa (DD) Tahap I sejumlah Rp.141.536.200,00 (seratus empat puluh satu juta lima ratus tiga puluh enam ribu dua ratus rupiah) berikut dengan lampiran dokumen checks List Penerimaan Berkas SPM.
- 1 (Satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemerintah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2018 Nomor : 10292/PPKD/SP2D-LS Bantuan/BTL/VIII/2018, tanggal 30 Agustus 2018 kepada AMIR HAMZAH/Kepala Desa, Desa Nanggerang Kecamatan Sukasari (DD) untuk keperluan Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa Nanggerang Kecamatan Sukasari untuk Dana Desa (DD) Tahap II sejumlah Rp.283.072.400,00 (dua ratus delapan puluh tiga juta tujuh puluh dua ribu empat ratus rupiah ) berikut dengan lampiran dokumen checks List Penerimaan Berkas SPM
- 1 (Satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemerintah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2018 Nomor : 15328/PPKD/SP2D-LS Bantuan/BTL/VIII/2018, tanggal 10 Desember 2018 kepada AMIR HAMZAH/Kepala Desa, Desa Nanggerang Kecamatan Sukasari (DD) untuk keperluan Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa Nanggerang Kecamatan Sukasari untuk Dana Desa (DD) Tahap III sejumlah Rp.283.072.400,00 (dua ratus delapan puluh tiga juta tujuh puluh dua ribu empat ratus rupiah ) berikut dengan lampiran dokumen checks List Penerimaan Berkas SPM.
- 1 (Satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemerintah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2018 Nomor : 04202/PPKD/SP2D-LS Bantuan/BTL/V/2018, tanggal 09 Mei 2018 kepada AMIR HAMZAH/Kepala Desa, Desa Nanggerang Kecamatan Sukasari untuk keperluan Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah untuk Tahap 1 Rp. 25.771.500,-, Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Tahap I Rp. 2.279.000,-, dan Belanja Alokasi Dana Desa Tahap 1 Rp. 87.616.200,- Desa Nanggerang Kecamatan Sukasar, berikut dengan lampiran dokumen checks List Penerimaan Berkas SPM.
- 1 (Satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemerintah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2018 Nomor : 09752/PPKD/SP2D-LS Bantuan/BTL/VIII/2018, tanggal 16 Agustus 2018 kepada AMIR HAMZAH/Kepala Desa, Desa Nanggerang Kecamatan Sukasari untuk keperluan Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah untuk Tahap II Rp. 25.771.500,-, Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Tahap II Rp. 2.279.000,-, dan Belanja Alokasi Dana Desa Tahap II Rp. 87.616.200,- Desa Nanggerang Kecamatan Sukasar, berikut dengan lampiran dokumen checks List Penerimaan Berkas SPM.
- 1 (Satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemerintah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2018 Nomor : 16018/PPKD/SP2D-LS Bantuan/BTL/XII/2018, tanggal 14 Desember 2018 kepada AMIR HAMZAH/Kepala Desa, Desa Nanggerang Kecamatan Sukasari untuk keperluan Belanja Belanja Bantuan Keuangan kepada Desa Nanggerang Kecamatan Sukasari untuk pembayaran kekurangan penyerapan ADD Tahap II sebesar Rp. 270.000,-, berikut dengan lampiran dokumen checks List Penerimaan Berkas SPM.
- Satu lembar asli kwitansi tanggal 3 September 2018 senilai Rp. 35.375.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) sebagai uang titipan untuk pembayaran pajak dari pembangunan sanggar seni dengan nilai anggaran Rp. 283.000.000,- (dua ratus delapan puluh tiga juta rupiah) yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Nanggerang sdr. AMIR HAMZAH dan Bendahara Desa sdr. ENCENG TAJUDIN.
- Satu lembar kwitansi asli tanggal 3 September 2018 senilai Rp. 80.619.000,- (delapan puluh juta enam ratus sembilan belas ribu rupiah) sebagai uang titipan pembangunan sanggar seni tahap II dari Dana Desa yang ditanda tangan oleh Kepala Desa Nanggerang sdr. AMIR HAMZAH dan Bendahara Desa sdr. ENCENG TAJUDIN.
- Satu lembar asli kwitansi tanggal 4 September 2018 senilai Rp. 45.017.500,- (empat puluh lima juta tujuh belas ribu lima ratus rupiah) sebagai uang titipan pembangunan Posyandu Rw. 05 yang ditanda tangan oleh Kepala Desa Nanggerang sdr. AMIR HAMZAH dan Bendahara Desa sdr. ENCENG TAJUDIN
- Dua lembar asli Print Out Laporan Rekening Koran Tabungan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tanggal 19 Juni 2019 dengan nomor Rekening 04.01.04377 atas nama nasabah Desa Nanggerang periode 01 Januari 2017 s/d 30 Juni 2019.
- Tiga lembar asli Prin Out Mutasi Rekening Bank BJB (Bank Jabar Banten) tanggal cetak 20 Juni 2019 dengan nomor Rekening 0003843076100 atas nama Desa Nanggerang periode 01 Januari 2017 s/d 19 Juni 2019.
- Satu Berkas asli Dokumen Peraturan Desa Nanggerang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2017.
- Satu Berkas asli Dokumen Peraturan Desa Nanggerang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2017.
- Satu Berkas asli Dokumen Peraturan Desa Nanggerang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018.
- Satu Berkas asli Dokumen Proposal permohonan pencairan bantuan keuangan kepada Desa Nanggerang untuk pembangunan jalan lingkungan, jalan setapak dan Tembok Penahan Tanah (TPT).
- Satu Berkas asli Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Keuangan Desa Nanggerang terkait pembangunan sanggar belajar/ perpustakaan untuk anak dan remaja TA. 2017.
- Satu Berkas asli Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Keuangan Desa Nanggerang terkait pembangunan sarana dan prasarana tindak lanjut pembangunan sanggar belajar/ perpustakaan anak dan remaja TA. 2018 Tahap 1 yang belum ditanda tangani oleh Kepala Desa Nanggerang sdr. AMIR HAMZAH.
- Satu Berkas asli Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Keuangan Desa Nanggerang terkait bantuan keuangan kepada Desa Nanggerang untuk pembangnnan jalan lingkungan, jalan setapak dan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang belum ditanda tangani oleh Kepala Desa Nanggerang sdr. AMIR HAMZAH.
- Satu Berkas asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) DBH Pajak dan DBH Retribusi Daerah Tahap II untuk kegiatan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) Desa Nanggerang Kecamatan Sukasari Kabupaten Sumedang Tahun 2018.
- Satu Berkas asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II untuk kegiatan operasioan perkantoran Desa Nanggerang Kecamatan Sukasari Kabupaten Sumedang Tahun 2018
- 1 (Satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemerintah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2017 Nomor : 03047/PPKD/SP2D-LS Bantuan/BTL/IV/2017, tanggal 27 April 2017 kepada AMIR HAMZAH/Kepala Desa, Desa Nanggerang Kecamatan Sukasari untuk keperluan Belanja Dana Desa (DD) tahap I Desa Nanggerang Kecamatan Sukasari sejumlah Rp.475.922.400-, berikut dengan lampiran dokumen checks List Penerimaan Berkas SPM.
- Satu berkas asli Peraturan Desa Nomor 3 tahun 2019, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDESA) Tahun Anggaran 2019 Dsa Nangerang Kecamatan Sukasari Kabupaten Sumedang Tahun 2019. Satu berkas asli Peraturan Desa Nomor 3 tahun 2019, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDESA) Tahun Anggaran 2019 Dsa Nangerang Kecamatan Sukasari Kabupaten Sumedang Tahun 2019.
- Uang sejumlah Rp.6.431.000,- (enam juta empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah). Dengan rincian pecahan uang :
- 64 (enam puluh empat) lembar pecahan uang nominal Rp.100.000,-
- 1 (satu) lembar uang pecahan nominal Rp.20.000,-
- 2 (dua) lembar pecahan uang nominal Rp.5.000,
- 1 (satu) keping uang logam pecahan Rp.1.000,-
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar RP. 10.000,- 9sepuluh ribu rupiah );
Putusan PN BANDUNG Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg |
|
Nomor | 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Gede Suarditha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asep Sumirat Danaatmaja, Br Hakim Anggota Linda Wati |
Panitera | Panitera Pengganti: Beti Kencana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Menetapkan barang bukti : Nomor 01 (satu) sampai dengan nomor 27 (dua puluh tujuh), berupa dokumen-dokumen, dikembalikan ke asal barang bukti tersebut disita. Nomor 28 (dua puluh delapan) berupa uang sebesar Rp.6.431.000,- (enam juta empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah), dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 243 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 10/Pid.Sus/TPK/2020/PN Bdg
Statistik18162