- Menyatakan Terdakwa BUDI HARTANTO Bin JUWAHIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman??? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
- Menjatuhkan pula pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu pula dengan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);
- Menetapkan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) potong kertas warna putih
- 1 (satu) buah handphone Sony Ericson warna putih No. hp. 085290445521 dirampas untuk negara; 8 . Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah)
Putusan PN MAGELANG Nomor 59/Pid.Sus/2018/PN Mgg |
|
Nomor | 59/Pid.Sus/2018/PN Mgg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yamti Agustina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hengky Kurniawan, Br Hakim Anggota Wahyu Sudrajat |
Panitera | Panitera Pengganti: Rumisih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) bungkus plastic klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,29 gram beserta plastic pembungkusnya; - 1 (satu) potong kertas warna putih. - 1 (satu) buah celana jeans panjang warna hitam merk Levis - 2 (dua) buah bong - 2 (dua) buah pipet kaca - 1 (satu) buah korek warna merah - 1 (satu) buah kotak bekas - 1 (satu) buah tas cangklong motif batik - 1 (satu) buah sedotan warna putih - 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan warna putih - 1 (satu) bungkus plastic klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,38 gram beserta plastic pembungkusnya - 1 (satu) potong lakban warna coklat Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pid.Sus/2018/PN Mgg
Statistik754