- Menyatakan Terdakwa ADHITAMA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pimpinan sarana pelayanan kesehatan dengan sengaja mempekerjakan dokter yang tidak memiliki surat izin praktik untuk melakukan praktik kedokteran di sarana pelayanan kesehatan tersebut?, sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Penyitaan dari Lokasi Klinik Utama Cahaya Mentari Jakarta Utara, berupa:
- 1 (satu) buah senter kepala;
- 1 (satu) buah Rinoskopi;
- 1 (satu) buah Jas putih dokter;
- 1 (satu) buah stetoskop hitam;
- 1 (satu) alat suntik dengan jarum berisi cairan merah;
- 1 (satu) alat suntik tanpa jarum;
- Penyitaan dari Lokasi Apartemen Mediterania Lagoon Kemayoran Jakarta Pusat, berupa:
- 1 (satu) buku Paspor Republik Rakyat China RRC atas nama LI SHENGZHAO dengan no.paspor E20356165;
- 1 (satu) Kartu identitas penduduk Republik Rakyat China (RRC) dengan no. identitas 452523196712177475;
- 1 (satu) buku Sertifikat Kualifikasi Dokter warna merah;
- 1 (satu) lembar Ijazah dokter;
- 1 (satu) Surat ijin praktek / profesi dokter warna hijau;
- Barang dilakukan penyitaan dari berupa Saksi ERVIANI berupa:
- 1 (satu) buku Rekam Medis atas nama Pasien KHADAFI;
- 1 (satu) buku Rekam Medis atas nama Pasien BUDYAWAN GUNAWAN
- 1 (satu) kardus kotak berisi alat suntik yang masih baru merk Terumo;
- 1 (satu) bendel Daftar Pasien Klinik Bulan Juli 2019 berisikan nama pasien KHADAFI;
- 1 (satu) bendel data Pendaftaran pasien klinik bulan Juli 2019 nama pasien KHADAFI;
- 1 (satu) kotak sarung tangan merk SENSI GLOVES;
- 2 (dua) lembar kwitansi pembayaran klinik tanggal 31 Juli 2019 atas nama pasien KHADAFI;
- Barang dilakukan penyitaan dari berupa Saksi RAIS PANGESTI berupa:
- 5 (lima) plastik klip warna biru berisi obat-obatan atas nama pasien KHADAFI;
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 451/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 451/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Purbantoro |
Hakim Anggota | Bc.ip., Hakim Anggota Drs Tugiyanto, Br Hakim Anggota Fahzal Hendri |
Panitera | Panitera Pengganti: Bobi Rahman Siahaan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara LI SHENGZHAO alias Dokter LI; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 451/Pid.Sus/2020/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 451/Pid.Sus/2020/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4023 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 451/Pid.Sus/2020/PN Jkt Utr
Statistik321379