Putusan PN BANDUNG Nomor 316/PDT.G/2015/pn BDG |
|
Nomor | 316/PDT.G/2015/pn BDG |
Para Pihak | H E N D R Y LAWAN Ir. MUHAMAD NURAHMAT, DKK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 30 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Marudut Bakara |
Hakim Anggota | Barita Lumban Gaol Wasdi Permana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI:Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan sah secara hukum bahwa Tergugat-I telah berhutang pada Penggugat, uang sejumlah Rp.250.000.000,- (Duaratus lima puluh juta Rupiah) sejak bulan Maret (tanggal 8 ) 2011, dan sampai saat ini belum dilunasi;Menyatakan Tergugat-II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat-II, Turut Tergugat-III dan Turut Tergugat IV sebagai penjamin dan turut bertanggung jawab atas hutang Tergugat-I pada Penggugat dengan cara menyerahkan Sertifikat Hak Milik tanah Nomor: 2059 atas nama Tuti Dastiah (Tergugat-li), serta rumah diatasnya,yang dapat dijual dan uangnya sebagai pelunasan hutang, bilamana Tergugat-I tidak dapat melunasi hutangnya pada Penggugat;Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi (belum melunasi) atas hutangnya kepada Penggugat dengan segala akibat hukumnya;Menyatakan sah menurut hukum Para Tergugat bertanggung jawab mengembalikan hutangnya kepada Penggugat ditambah bunga 5% dari Rp.250.000.000,- yaitu sebesar Rp.1.250.000,- dikalikan dengan jumlah bulan keterlambatan yaitu dihitung sejak bulan Maret 2011 sampai dengan hutang tersebut dilunasi;Menyatakan sah dan berharga, sita jaminan yang telah diletakkan atas tanah dan rumah, sesuai Sertifikat Hak Milik tanah Nomor : 2059 atas nama Tuti Dastiah, serta barang-barang Iainnya yang telah disita, agar mencukupi penglunasan hutang Para Tergugat ditambah segala kerugiannya kepada Penggugat;Membebankan semua biaya yang timbal dalam perkara ini, kepada Para Tergugat sebesar Rp. 3.933.000.- (tiga juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1101 K/Pdt/2017
Pertama : 316/Pdt.G/2015/PN Bdg
Statistik161