- Menyatakan Terdakwa I. AHMAD FAJRI dan Terdakwa II. MADE JUNI ARTAWAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa I. AHMAD FAJRI dan Terdakwa II. MADE JUNI ARTAWAN dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I. AHMAD FAJRI dan Terdakwa II. MADE JUNI ARTAWAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa I. AHMAD FAJRI dan Terdakwa II. MADE JUNI ARTAWAN dari dakwaan Subsidair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I. AHMAD FAJRI dan Terdakwa II. MADE JUNI ARTAWAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???TURUT SERTA DALAM PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI??? sebagaimana dakwaan lebih subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. AHMAD FAJRI dan Terdakwa II. MADE JUNI ARTAWAN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkankan agar Para Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) buah potongan pipet warna putih yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik bening yang berisi kristal bening narkotika golongan I jenis shabu dengan berat netto 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram;
- 1 (satu) buah potongan pipet warna putih;
- 1 (satu) unit HP merk Realme warna hitam;
- 1 (satu) unit HP merk Xiaomi warna gold.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Noreg. DK-8714-SR;
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Noreg. DK-8714-SR;
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Noreg. DK-8714-SR.
Putusan PN BANGLI Nomor 19/Pid.Sus/2020/PN Bli |
|
Nomor | 19/Pid.Sus/2020/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Made Hermayanti Muliartha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Harry Suryawan, Hakim Anggota I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Luh Putu Cahya Trisyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dimusnahkan. Dikembalikan kepada yang berhak melalui para terdakwa. 10. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pid.Sus/2020/PN_Bli.zip
- Download PDF
- 19/Pid.Sus/2020/PN_Bli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 620 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 19/Pid.Sus/2020/ PN.Bli
Statistik11035