Putusan PN SUMEDANG Nomor 14/Pdt.G/2015/PN.Smd |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2015/PN.Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 30 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Teti Sulastri |
Hakim Anggota | Josca Jane Ririhena, Mhdepa Indah |
Panitera | Budi Purnawan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek; 3. Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I atas sebidang tanah berikut bangunan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 614 di Perum Putraco, Blok A 10-7, Desa Pasir Nanjung Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang Propinsi Jawa Barat dengan luas 96 m ( sembilan puluh enam meter persegi) diuraikan dalam surat ukur tanggal 1 April 1998 No. 2747/1998 tercatat atas nama Hermanu (Tergugat I) ;4. Memberi kuasa kepada Penggugat yang bertindak untuk dan atas nama Tergugat I untuk mengambil Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 614 di Perum Putraco, Blok A 10-7, Desa Pasir Nanjung Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang Propinsi Jawa Barat dengan luas 96 m ( sembilan puluh enam meter persegi) diuraikan dalam surat ukur tanggal 1 April 1998 No. 2747/1998 tercatat atas nama Hermanu (Tergugat I) yang berada di Bank Tabungan Negara Cabang Bandung (Tergugat II ) ;5. Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 614 di Perum Putraco, Blok A 10-7, Desa Pasir Nanjung Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang Propinsi Jawa Barat dengan luas 96 m ( sembilan puluh enam meter persegi) diuraikan dalam surat ukur tanggal 1 April 1998 No. 2747/1998 tercatat atas nama Hermanu (Tergugat I) kepada Penggugat;6. Memberi kuasa kepada Penggugat bertindak untuk dan atas nama Tergugat I untuk menghadap Notaris/PPAT, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bandung untuk proses balik nama atas Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 614 di Perum Putraco, Blok A 10-7, Desa Pasir Nanjung Kecamatan Cimanggung, KabupatenSumedang Propinsi Jawa Barat dengan luas 96 m ( sembilan puluh enam meter persegi) diuraikan dalam surat ukur tanggal 1 April 1998 No. 2747/1998 tercatat atas nama Hermanu (Tergugat I) yang berada di Bank Tabungan Negara Cabang Bandung ( Tergugat II ) tersebut;7. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 671.000,00 ( enem ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.G/2015/PN.Smd
Statistik912