- Menyatakan Terdakwa Tio Alfansi Tanjung Alias Tio tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket klip transparan yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) 0,12 (nol koma dua belas) gram dan berat bersih (Netto) 0,02 (nol koma nol dua) gram, 1 (satu) buahkaca pirex bekas, 1 (satu) buah mancis yang ujungnya ditusukkan jarum suntik, dimusnahkan.
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 214/Pid.Sus/2019/PN Tbt |
||
Nomor | 214/Pid.Sus/2019/PN Tbt | |
Tingkat Proses | Pertama | |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
|
Kata Kunci | Narkotika | |
Tahun | 2019 | |
Tanggal Register | 20 September 2019 | |
Lembaga Peradilan | PN TEBING TINGGI | |
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Katharina Melati Siagian | |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Diana Gultom, hakim Anggota 2: Nelly Rakhmasuri Lubis |
|
Panitera | Panitera Pengganti: Hazizah | |
Amar | Lain-lain | |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |
Catatan Amar |
MENGADILI:
|
|
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2019 | |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2019 | |
Kaidah | — | |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1926 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 214/ Pid.Sus/2019/PN Tbt
Statistik6715