- Menyatakan Eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tanah objek sengketa adalah bahagian dari tanah Tongkonan Pasangao? yang dikuasai dan dimiliki oleh KALODANG;
- Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Alm. KALODANG;
- Menyatakan perbuatan para Tergugat yang menguasai dan mengakui tanah sengketa tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat serta siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segera menyerahkan tanah sengketa kepada Para Penggugat.dalam keadaan kosong sempurna tanpa syarat, sebagai keturunan/ahli waris KALODANG dari Tongkonan Pasangao?;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai sekarang diperhitungkan sebesar Rp. 1.541.000 (satu juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN MAKALE Nomor 134/Pdt.G/2017/PN Mak |
|
Nomor | 134/Pdt.G/2017/PN Mak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MAKALE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muhammad Djamir |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Annender Carnova, Hakim Anggota Surya Laksemana |
Panitera | Panitera Pengganti: Katrina S. Saranga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 134/Pdt.G/2017/PN_Mak.zip
- Download PDF
- 134/Pdt.G/2017/PN_Mak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 134/Pdt.G/2017/PN Mak
Kasasi : 111 K/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 891 PK/Pdt/2021
Banding : 25/PDT/2019/PT MKS
Statistik20178