Putusan PTA MAKASSAR Nomor 141/Pdt.G/2012/PTA.Mks |
|
Nomor | 141/Pdt.G/2012/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | 141_2012 |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2012 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Bahrussam Yunus |
Hakim Anggota | - H. Wakhidun Ar., Masrur |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding pembanding I dan pembanding II dapat diterima;DALAM KONVENSI :- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Watampone Nomor. -----------/Pdt.G/2011/PA.Wtp., Tanggal 6 Agustus 2012 M., bertepatan Tanggal 17 Ramadan 1433 H., yang dimohonkan banding, dengan perbaikan amar sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian ;2. Menetapkan harta berupa : 2.1. 2 ( dua ) petak empang seluas ---------------- m2 yang terletak di Desa --------------- Kabupaten Bone, dengan batas-batas, sebagai berikut :- Sebelah utara : Sungai ;- Sebelah timur : Empang milik --------------------- Sebelah selatan : Empang milik --------------- Sebelah barat : Empang milik ---------------------(obyek sengketa nomor 1 dalam rekonvensi); 2.2. Tanah tambak/empang yang terletak di -------------------, Kabupaten Bone, seluas kurang lebih 7 ha. dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah utara : Empang ------------------ Sebelah timur : Empang ----------------- ; - Sebelah selatan : Sungai ;- Sebelah barat : Empang -------------------- 2.3. Hasil kontrak tanah tambak / empang terletak di Kelurahan Pancaitana, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone seluas kurang lebih ----------- Ha. Dengan berbatasan:- Sebelah Utara : Empang ----------------- Sebelah Timur : Laut;- Sebelah Selatan : Empang ------------------- Sebelah Barat : Sawah --------------------sebesar Rp -------------------------------------------3. 1 (satu) unit mobil pick up merk Toyota Kijang No. Pol. DD ------------ adalah harta bersama antara penggugat dengan tergugat yang harus dibagi 2 (dua), (setengah) untuk penggugat dan (setengah) lainnya untuk tergugat;4. Menghukum tergugat untuk menyerahkan (setengah) dari harta bersama kepada penggugat dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang oleh Kantor Lelang kemudian hasilnya diserahkan (setengah) kepada penggugat dan tergugat;5. Menetapkan hasil bersih penjualan produk kedua empang, yaitu empang pada angka 2.1. dan 2.2. dalam satu tahun adalah sejumlah Rp -----------------------6. Menghukum tergugat untuk menyerahkan kepada penggugat (setengah) dari hasil bersih empang tersebut pada angka 4 , yaitu sejumlah Rp --------------- setiap tahunnya sejak bulan November 2010 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap;7. Menghukum tergugat untuk menyerahkan kepada penggugat mahar berupa sawah seluas 8 are yang terletak di --------------- Kabupaten Pangkep, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah utara : Empang ------------------------ Sebelah timur : Empang ----------------------- - Sebelah selatan : Sungai ;- Sebelah barat : Empang ----------------------8. Menolak gugatan penggugat selebihnya ;DALAM REKONVENSI :- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Watampone Nomor --------/Pdt.G/2011/PA Wtp., Tanggal 6 Agustus 2012 M., bertepatan Tanggal 17 Ramadhan 1433 H., yang dimohonkan banding, dengan perbaikan amar sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian ;2. Menetapkan harta berupa : 2.1. 1 (satu) petak empang seluas 2 (dua) ha yang terletak yang terletak di Desa -------------, Kabupaten Bone, dengan batas-batas, sebagai berikut :- Sebelah utara : Empang milik ----------------- Sebelah timur : Empang (obyek sengketa huruf (a) dalam konvensi) dan empang ------------------ Sebelah selatan : Sungai ;- Sebelah barat : Sungai 2.2. 1 (satu) unit rumah panggung diatas tanah yang terletak di - Desa ----------------, Kabupaten Bone, dengan batas-batas, sebagai berikut :- Sebelah utara : Tanah ----------------------- Sebelah timur : Empang ------------------- ; - Sebelah selatan : Rumah ---------------------- Sebelah barat : Jalanan ;2.3. 1 (satu) petak tanah perumahan yang terletak di ---------------, Kabupaten Bone, seluas 14 m x 30 m dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah utara : Jalanan ;- Sebelah timur : Jalan Raya (-------------------- Sebelah selatan : Jalanan ;- Sebelah barat : Rumah -------------------------adalah harta bersama antara penggugat dengan tergugat yang harus dibagi 2 (dua), (setengah) untuk penggugat dan (setengah) lainnya untuk tergugat;3. Menghukum tergugat untuk menyerahkan (setengah) dari harta bersama kepada penggugat dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang oleh Kantor Lelang kemudian hasilnya diserahkan (setengah) kepada penggugat dan (setengah) lainnya kepada tergugat ;4. Menolak dan tidak menerima gugatan penggugat selebihnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Membebankan kepada penggugat konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama, sejumlah Rp 3.551.000,00 (tiga juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada penggugat konvensi/pembanding I dan tergugat konvensi/ pembanding II untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Januari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 141/Pdt.G/2012/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 141/Pdt.G/2012/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 141/Pdt.G/2012/PTA.Mks
Pertama : 974/Pdt.G/2011/PA.Wtp
Statistik7737