- Menyatakan Terdakwa Haeral Bin Syamsul Bahri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun dan 6 (Enam) Bulan dengan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) sachet plastik yang berisikan 3 (tiga) paket pipet plastik merah yang didalamnya terdapat kristal bening berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 0,2091 (nol koma dua nol sembilan satu) gram ;
- 1 (satu) paket pipet plastik panjangnya warna merah yang didalamnya terdapat kristal bening berupa narkotika jenis shabu dengan berat 0.0139 (nol koma nol satu tiga sembilan) .
- 1 (satu) sachet plastik yang didalamnya terdapat kristal bening berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto 0.1620 (nol koma satu enam dua nol) .
- 1 (satu) buah tissue warna putih.
- 1 (satu) buah pembungkus rokok surya gudang garam
Putusan PN PINRANG Nomor 226/Pid.Sus/2018/PN Pin |
|
Nomor | 226/Pid.Sus/2018/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sayu Komang Wiratini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Aqsha, Br Hakim Anggota Andi Nur Haswah |
Panitera | Panitera Pengganti: Haji Amir Mahmud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000.00 (Lima Ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2938 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 226/Pid.Sus/2018/PN.Pin
Statistik299