Putusan PN PADANG Nomor 204/Pdt.G/2016/PN Pdg |
|
Nomor | 204/Pdt.G/2016/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 1 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yose Ana Roslinda |
Hakim Anggota | Sutedjo, Leba Max Nandoko Rohi |
Panitera | Darniati. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI: Dalam Propisi: Menolak Propisi Penggugat;Dalam Konpensi:Dalam Eksepsi: Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya;;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian;2. Menyatakan bahwa hibah tanah objek perkara dari kakek Penggugat yang bernama Jatin gelar Rajo Lelo kepada orang tua Penggugat alias Jatin Damang (alm) kepada orang tua Penggugat beradik kakak adalah sah secara hukum;3. Menyatakan bahwa Penggugat beradik kakak adalah ahli waris sah keturunan (cucu) dari almarhum Jatin Gelar Rajo Lelo alias Jatin Damang dan almarhumah Maliah dan berhak atas tanah objek perkara;4. Menyatakan Objek Perkara a quo adalah kepunyaan Penggugat beradik kakak selaku keturunan (cucu) dari almarhum Jatin Gelar Rajo Lelo alias Jatin Damang;5. Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai tanpa hak, menggarap dan mendirikan pondok, serta mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat atas tanah objek perkara a quo adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana diatur dalam pasal 1365 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata;6. Memerintahkan kepada Tergugat agar meninggalkan dan mengosongkan tanah objek perkara a quo dari segala hak miliknya atau hak orang lain atas ijin Tergugat dan selanjutnya menyerahkan objek perkara a quo kepada Penggugat secara sukarela dan bila ingkar dengan bantuan aparat Kepolisian dan TNI;7. Memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat serta pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan kegiatan dan proses hukum apapun terhadap tanah objek perkara a quo sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjd);8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;Dalam Konpensi dan Rekonpensi: Menghukum Tergugat Konpensi /Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.411.000,00(dua juta empat ratus sebelas ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 858 K/Pdt /2018
Pertama : 204/Pdt.G/2016/PN Pdg
Statistik7920