- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI NOMOR 151/PID.B/2017/PN TJB, TANGGAL 14 JUNI 2017, YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI LAMANYA HUKUMAN YANG DIJATUHKAN TERHADAP TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA AHMAD PUTRA TERSEBUT DIATAS, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA YANG DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA AHMAD PUTRA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA AHMAD PUTRA TERSEBUT DIATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1(SATU) TAHUN 6(ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR HONDA VARIO WARNA PUTIH TANPA PLAT NOMOR POLISI;
- UANG TUNAI RP.200.000,00 (DUA RATUS RIBU RUPIAH);
- 1 (SATU) BUAH KUNCI KONTAK SEPEDA MOTOR HONDA WARNA PUTIH TANPA PLAT NOMOR POLISI BESERTA 2 (DUA) BUAH KUNCI RUMAH;
- 1 (SATU) UNIT PLASH DIS MERK V-GEN 4 GB WARNA HITAM;
- 1 (SATU) UNIT HP (HANDPHONE) MERK SAMSUNG MODEL LIPAT WARNA PUTIH;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP.2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor 151/Pid.B/2017/PN Tjb, tanggal 14 Juni 2017, yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya hukuman yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Ahmad Putra tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Ahmad Putra oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Ahmad Putra tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun 6(enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa plat nomor polisi;
- Uang tunai Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda warna putih tanpa plat nomor polisi beserta 2 (dua) buah kunci rumah;
- 1 (satu) unit plash dis merk V-Gen 4 GB warna hitam;
- 1 (satu) unit HP (handphone) merk Samsung model lipat warna putih;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, pada tingkat banding sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PT MEDAN Nomor 461/PID/2017/PT MDN |
|
Nomor | 461/PID/2017/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 10 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ali Nafiah Dalimunthe |
Hakim Anggota | Daliun Sailan, Brbinsar Siregar |
Panitera | Zainal Pohan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA YANG SAH YAKNI ARMADORA MADJID; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yakni Armadora Madjid; Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 461/PID/2017/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 461/PID/2017/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1109 K/PID/2017
Banding : 461/PID/2017/ PT MDN
Statistik2713