- Menolak eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya
- Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk sebahagian.
- Menyatakan surat Persamaan dan Pembagian tertanggal 27 Juni 1942 yang dibuat dan ditandatangani oleh SIMON MENGKO dan NOCOLINA TAROREH adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan bahwa para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari SIMON MENGKO;
- Menyatakan tanah obyek sengketa yang terletak di Kelurahan Tumatantang I Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, dengan batas batas :
Putusan PN TONDANO Nomor 159/Pdt.G/2018/PN Tnn |
|
Nomor | 159/Pdt.G/2018/PN Tnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mariany R. Korompot |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Frans Wempie Supit Pangemanan, Hakim Anggota Paul B. Pane |
Panitera | Panitera Pengganti: Muldi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Utara : Josep Untu dan W. Lipi Selatan : S. Masloman dan H. Wuwung Timur : Jalan Raya Barat : R. Masloman Adalah harta warisan milik para Penggugat peninggalan almarhum SIMON MENGKO yang belum dibagi waris; 5. Menyatakan bahwa para Penggugat selaku ahli waris yang sah, berhak untuk membagi waris tanah obyek sengketa tersebut kepada semua ahli waris SIMON MENGKOM (alm). 6. Menyatakan perbuatan para Tergugat yang menguasai, menduduki bahkan mengalihkan atau melakukan perbuatan hukum lainnya terhadap tanah objek sengketa, tanpa sepengetahuan dan ijin atau persetujuan dari para Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Simon Mengko adalah perbuatan yang melanggar hukum; 7. Menyatakan segala surat-surat yang dibuat atau yang terbit sebagai akibat dari adanya perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para Tergugat terhadap tanah objek sengketa, adalah batal demi hukum atau tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 8. Menyatakan jual beli antara Tergugat II dan Tergugat I atas sebagian tanah dari objek yang disengketakan sehingga diterbitkannya Sertipikat dengan Hak Milik No 51 tahun 1982, selanjutnya menghibahkan sebagian dari tanah objek sengketa adalah perbuatan yang tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 9. Menghukum para Tergugat siapa saja orang atau badan hukum yang mendapat hak dari padanya atas tanah sengketa, untuk segera membongkar bangunan rumah yang ada diatas tanah sengketa, mengangkat barang barangnya dan dengan sukarela segera keluar dari tanah objek sengketa atau mengosongkan objek sengketa, jika perlu dengan bantuan aparat keamanan negara dan menyerahkannya kepada para Penggugat untuk dipakai secara bebas; 10. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai saat ini sejumlah Rp. 2.466.000,- (Dua Juta Empat Ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah); 11. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 12 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 159/Pdt.G/2018/PN Tnn
Statistik11923