Putusan PTA MEDAN Nomor 125/Pdt.G/2017/PTA.Mdn |
|
Nomor | 125/Pdt.G/2017/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai gugat |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.oleh |
Hakim Anggota | H. Abdullah Tgk.nafi H. Chazim Maksalina |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | Menerima permohonan banding Pembanding ;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Agama Kisaran Nomor 590/Pdt.G/2017/ PA.Kis., tanggal 10 Oktober 2017 Masehi, bertepatan dengan tanggal 20 Muharam 1439 Hijriyah, sehingga bunyi amar putusan selengkapnya adalah sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING); 3. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama : 3. 1. ANAK I (lk) lahir tanggal 10 Desember 2012; 3. 2. ANAK II (pr) lahir tanggal 31 Juli 2015; berada dibawah asuhan/hadhanah Penggugat, sampai masing-masing anak tersebut berusia 12 tahun (mumayyiz); 4. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang saat ini mengasuh kedua orang anak Penggugat dengan Tergugat tersebut di atas, untuk menyerahkan anak-anak tersebut kepada Penggugat; 5. Menetapkan nafkah untuk kedua orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama ANAK I dan ANAK II tersebut diatas setiap bulan minimal sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan kenaikan setiap tahunnya 15% terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai anak tersebut dewasa atau mandiri atau berumur 21 tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya nafkah hak asuh bagi 2(dua) orang anak Penggugat dan Tergugat tersebut di atas, yang diberikan melalui Penggugat paling lambat tanggal 7 (tujuh) setiap bulan; 7. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lima Puluh, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;8. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama sejumlah Rp791.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 125/Pdt.G/2017/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 125/Pdt.G/2017/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 125/Pdt.G/2017/PTA.Mdn
Lainnya : 590/Pdt.G/2017/PA.Kis
Statistik6531