Putusan PN SURABAYA Nomor 117/Pid.Sus/2012/PN.Sby |
|
Nomor | 117/Pid.Sus/2012/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Supriyono |
Hakim Anggota | Minanoer Rachman, Sangadi |
Panitera | H.m. Kartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TIDAK DITAHAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa Drs. SURATMAN, M. Si., sebagaimana identitas tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???korupsi secara bersama-sama??? sebagaimana terdapat dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan terdakwa Drs. SURATMAN, M. Si., dari dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan terdakwa Drs. SURATMAN, M. Si., sebagaimana identitas tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???korupsi secara bersama-sama??? sebagaimana terdapat dalam dakwaan Subsidair; 4. Menghukum terdakwa Drs. SURATMAN, M. Si., tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 1 (satu) tahun dan hukuman denda sebesar Rp.50.000.000;- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak bisa membayar hukuman denda tersebut sehingga diganti dengan hukuman kurungan selama : 2 (dua) bulan;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) jika dalam waktu 1 (satu) bulan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup maka dipidana penjara selama : 2 (dua) bulan;-7. Memerintahkan barang bukti berupa: 7.1. 1 (satu) bendel Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor: 4 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kab. Malang TA 200087.2. 1 (satu) bendel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Sekretariat DPRD Kab. Malang TA 20087.3. 1 (satu) bendel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Sekretariat DPRD Kab. Malang TA 20087.4. Petikan Keputusan Bupati Malang Nomor : 821.2/1/421.401/2008 tanggal 08 Januari 2008 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan7.5. Surat Keputusan Bupati Malang Nomor 180/105/KEP/421.013/2008 tanggal 19 Mei 2008 tentang Pejabat Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kab. Malang Tahun Anggaran 20087.6. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor 800/048/421.401/2008 tanggal 08 Januari 20087.7. Surat keputusan Bupati Malang Nomor 180/106/KEP/421.013/2008 tanggal 19 Mei 2008 tentang Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kab. Malang Tahun Anggaran 20087.8. Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Malang Nomor : 4 tahun 2008 tanggal 16 Januari 2008 tentang pengurus barang pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Malang Tahun Anggaran 20087.9. Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Malang Nomor : 20 tahun 2008 tanggal 19 Maret 2008 tentang Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Malang Tahun Anggaran 20087.10. Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Malang Nomor : 21 tahun 2008 tanggal 19 Maret 2008 tentang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Malang Tahun Anggaran 20087.11. Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Malang Nomor : 22 tahun 2008 tanggal 19 Maret 2008 tentang Panitia Pengadaan Barang/Jasa pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Malang Tahun Anggaran 20087.12. Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Malang Nomor : 23 tahun 2008 tanggal 19 Maret 2008 tentang Panitia Penerimaan dan periksa Barang/Jasa pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Malang Tahun Anggaran 20087.13. 1 (satu) bendel Dokumen Kontrak (Belanja Modal Pengadaan Jaringan Komputer) CV Prima Radmila dengan Nilai kontrak barang Rp. 198.500.000,00 dan Jasa Rp. 200.000.000,007.14. 1 (satu) lembar Kuitansi nomor : 13.966/XII/DAJ/2008 Kode rekening : 1.20.1.20.0400.02.09.5.2.3.12.10 tanggal 26 Nopember 2008 sebesar Rp. 398.500.000,007.15. 1 (satu) bendel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Tahun Anggaran 2008, Nomor SP2D : 08080 / 1.20.1.20.0400.02.09 / LS / 2008 /2008, tanggal 03 Desember 20087.16. 1 (satu) bendel Pertanggungjawaban Keuangan Belanja Komputer.Dikembalikan kepada Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Malang.7.17. 1 (satu) buah flashdisk merk Kingston (DataTravele) 8 GB, Dikembalikan kepada saksi ANDI MARWANTO.7.18. Dokumen barang lainnya yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan Tetap terlampir dalam berkas perkara.8. Membebani Terdakwa Drs. SURATMAN, M. Si., untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2013 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 117/Pid.Sus/2012/PN.Sby
Statistik6418