Putusan PN MARTAPURA Nomor 17/Pdt.G/2020/PN Mtp |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2020/PN Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Arief Wibowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gatot Raharjo, Br Hakim Anggota Gesang Yoga Madyasto |
Panitera | Panitera Pengganti: Fachru Zainie |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA - Menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard); DALAM REKONVENSI : DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat Rekonvensi; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat Rekonvensi; 3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 22 September 2016 atas 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan gudang yang ada diatas dengan luas 404 meter persegi dengan ukuran dan batas-batas sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor: 09039/Gambut, yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 05481/GMB/2008 tanggal 23 April 2008 atas nama Howard Genial, yang terletak di jalan Ahmad Yani km.13,500 Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Propinsi Kalimantan Selatan; 4. Menyatakan Tergugat Rekonvensi wanprestasi yaitu tidak melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat(1) Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 22 September 2016; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar ganti rugi kepada Penggugat Rekonvensi secara tunai sejumlah Rp585.000.000,00 (Lima ratus delapan puluh lima juta rupiah); 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3107 K/Pdt/2021
Peninjauan Kembali : 594 PK/Pdt/2023
Pertama : 17/Pdt.G/2020/PN Mtp.
Statistik12634