- Menyatakan Terdakwa Iwan Setya Bekti Alias CB Bin Darmadi, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya 5 (lima) gram???, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dari dakwaan primer;
- . Menyatakan Terdakwa Iwan Setya Bekti Als CB Bin Darmadi, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram???;
- . Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- . Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket / plastik klip sedang berisi shabu;
- 18 (delapan belas) paket / plastik klip kecil berisi shabu;
- 3 (tiga) bendel plastik klip kosong;
- Sebuah bungkus kotak merk National;
- Sebuah kaleng plastic;
- Sesobek kertas putih dililit isolasi warna hitam;
- Sebuah isolasi warna hitam;
- Sebuah sendok plastik warna hijau;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) unit HP merk OPPO warna merah hitam simcard simpati no 081 229 699 795;
- Sebuah kartu ATM BCA;
Putusan PN SURAKARTA Nomor 145/Pid.Sus/2019/PN Skt |
|
Nomor | 145/Pid.Sus/2019/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andy Subiyantadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Rauf, M.hbr Hakim Anggota Ganjar Pasaribu |
Panitera | Panitera Pengganti: Cordola Catur Rini W |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada terdakwa. 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2000,- (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1315 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 145/Pid.Sus/2019/PN Skt
Statistik275