Putusan PN DUMAI Nomor 16/Pdt.G/2016/PN Dum |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2016/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Firman Khadafi Tjindarbumi |
Hakim Anggota | Desbertuanaibaho, Adiswarna Chainur Putra |
Panitera | - Fransiska Manurung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | NO |
Catatan Amar | DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI- Menyatakan tidak dapat diterima Eksepsi Tergugat Konvensi, Turut Tergugat Konvensi II dan Turut Tergugat Konvensi III (Niet Onvankelijke Verklaard);DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan Gugatan Konvensi dari Penggugat dalam Konvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk verklaard);DALAM REKONVENSI- Menyatakan Gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.12.155.000., (duabelas juta seratus limapuluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 109/PDT/2017/PT PBR
Pertama : 16/Pdt.G/2016/PN Dum
Statistik22179