Putusan PN PADANG Nomor 97/Pdt.G/2008/PN.PDG |
|
Nomor | 97/Pdt.G/2008/PN.PDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2009 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2008 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Masrul |
Hakim Anggota | Miral, Wendra Rais |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi para Tergugat A dan Tergugat B seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA:- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian ;- Menyatakan Penggugat I adalah Mamak Kepala Waris dalam kaumnya;- Menyatakan sah Perjanjian Pagang Gadai sebagaimana dimaksud dalam surat tertanggal Poeloe Air Parak Laweh, I Gatsu 17 Nichi Sjowa 18 2603 antara kaum Penggugat (Sutan Abdul Majid selaku Mamak Kepala Waris, Sutan Muhammad Yusuf, Sutan Muhammad Yunus, Puteri Bariah) dengan Noerani dan Chadidjah tersebut;- Menyatakan sah penebusan pagang gadai oleh Sutan Muhammad Yunus kepada Chaddjah sebagaimana dimaksud dalam surat tertanggal Padang, 19 September 1973 tersebut;- Menyatakan tanah objek sengketa adalah tanah pusaka kaum Penggugat yang telah ditebus oleh Sutan Muhamad Yunus kepada Chadidjah;- Menyatakan perbuatan para tergugat A yang telah menguasai tanah objek sengketa sejak ditebus oleh Sutan Muhammad Yunus tanggal 19 September 1973 adalah merupakan perbuatan melawan hukum;- Menyatakan perbuatan para tergugat A yang telah memohonkan sertifikat tanah objek sengketa untuk dan alas namanya adalah perbuatan malawan hukum;- Menyatakan sertifikat tanah HM, No.727/Nagari Nan XX, Surat Ukur tanggal 21 April 1980, No. 723, adalah tidak mempunyai kekuatan hukum;- Menghukum para tergugat A untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada kaum Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari hak orang lain yang diperdapat darinya, dan bila engkar dapat dipaksa dengan bantuan Polisi dan Keamanan Negara lainnya;- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;- Menghukum Tergugat A untuk membayar biaya dalam perkara ini diperhitungkan sebesar Rp. 2.421.000, (Dua Juta Empat Ratus Dua Puluh Satu Ribu Ruplah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2009 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 397 PK/Pdt/2016
Pertama : 97/Pdt.G/2008/PN Pdg
Statistik9928