Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 129-K/PM.III-12/AD/IX/2015 |
|
Nomor | 129-K/PM.III-12/AD/IX/2015 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 11 September 2015 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 12 SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | - Muhammad Djundan, Letkol Chk Nrp 556536 |
Hakim Anggota | - Tuty Kiptiani, Mayor Chk Nrp 522672, Letkol Laut (kh/w) Nrp.11871/p -mulyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : MARSIDI, Serda NRP.629931; telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Pembunuhan?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Pokok : Pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun. Menetapkan lama waktu Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang-barang : 1) 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion Nopol.DK-5478-UC beserta STNK atas nama Misno d/a BR DNS Banyuwedang, Pejarakan, Gerokgak, BLL, dikembalikan kepada Terdakwa (Serda Marsidi); 2) 1 (satu) buah batu kali berdiameter sekira 12 cm, dirampas untuk dimusnahkan; 3) 1 (satu) buah HP warna biru; 4) 1 (satu) buah jam tangan; 5) 1 (satu) pasang kaos kaki; 6) 1 (satu) buah baju warna oranye; 7) 1 (satu) buah celana dalam warna krem; 8) 1 (satu) buah BH warna merah; 9) 1 (satu) buah celana warna pink; 10) 1 (satu) buah switer warna merah; 11) 1 (satu) buah celana panjang warna hitam; 12) 1 (satu) buah jaket warna hitam; 13) 1 (satu) buah tas warna pink; 14) 1 (satu) buah jas hujan warna loreng; tersebut angka 3) s/d 14) dikembalikan kepada Sdri. Wagini selaku ibu / ahli waris Sdri. Puryanti; b. Surat-surat : 1) 1 (satu) lembar Visum Et Repertum Jenazah Nomor: 257/2015 atas nama Sdri. Puryanti yang dikeluarkan RSUD Blambangan tanggal 18 Februari 2015 yang ditandatangani oleh dr. H. Solakhudin NIP.19661202002121002; 2) 4 (empat) lembar foto Sdri. Puryanti (korban) saat mayatnya ditemukan di tempat kejadian; 3) 2 (dua) lembar foto ceceran darah dan batu di atas dedaunan yang diduga sebagai tempat perbuatan ini dilakukan; 4) 1 (satu) lembar foto HP dan jam tangan; 5) 3 (tiga) lembar foto pakaian Sdri. Puryanti; 6) 3 (tiga) lembar foto sepeda motor Yamaha Vixion Nopol. DK-5478-UC; 7) 1 (satu) lembar fotocopy STNK sepeda motor Yamaha Vixion Nopol. DK-5478-UC atas nama Misno; 8) 1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama Puryanti; 9) 1 (satu) lembar Catatan/Daftar Tamu yang menginap di Hotel Srono tanggal 15 Februari 2015; Masing-masing tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 129-K/PM.III-12/AD/IX/2015.zip
- Download PDF
- 129-K/PM.III-12/AD/IX/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 101-K/PMT.III/BDG/AD/XII/2015
Pertama : 129-K/PM.III-12/AD/IX/2015
Statistik7131