Putusan PA KEBUMEN Nomor 1567/Pdt.G/2008/PA.Kbm |
|
Nomor | 1567/Pdt.G/2008/PA.Kbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2009 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2008 |
Lembaga Peradilan | PA KEBUMEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Gus Salim |
Hakim Anggota | Sabar Prayitno, Sutarmo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI? Menolak Eksepi Termohon ; DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan sebagian permohonan Pemohon ; 2. Memberi ijin kepada Pemohon (xxxxx bin Hxxxx) untuk menjatuhkan talak terhadap Termohon ( xxxxxxx binti xxxxx) dihadapan sidang Pengadilan Agama Kebumen ; 3. Menolak selain dan selebihnya ; DALAM REKONPENSIDALAM EKSEPSI REKONPENSI? Menolak Eksepi Tergugat Rekonpensi ; DALAM POKOK PERKARA REKONPENSI1. Mengabulkan sebagian gugatan Penggugat Rekonpensi ; 2. Menetapkan hak hadlonah anak Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi yang bernama ; 2.1. Aquissa Thahara Halim ; 2.2. Najah Najmia Halim ; Kepada Penggugat Rekonpensi ; 3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberi nafkah kepada dua anak Tergugat Rekonpensi dengan Penggugat Rekonpensi yang dalam hadlonah Penggugat Rekonpensi lewat Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.2.000.000,- ( dua juta rupiah) setiap bulan sampai anak dewasa ; 4. Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar nafkah iddah sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ; 5. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar mut?ah kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.15.000.000,- ( lima belas juta rupiah ) ; 6. Menetapkan harta bersama Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi berupa ; 6.1. 1 Unit AC, ada di tempat Tergugat Rekonpensi ; 6.2. 1 Springbed Guldo, ada di tempat Tergugat Rekonpensi; 6.3. 1 Set Home Teater dan TV flat LCD, ada di tempat Penggugat Rekonpensi ; 6.4. 1 buah lemari sudut kaca, ada di tempat Tergugat Rekonpensi; 6.5. 1 Unit Komputer, ada di tempat Tergugat Rekonpensi; 6.6. 1 Set meja belajar dan komputer, ada di tempat Tergugat Rekonpensi; 6.7. 1 buah kulkas dua pintu non freon, ada di tempat Tergugat Rekonpensi; 6.8. 1 buah freezer merk sharp, ada di tempat Penggugat Rekonpensi; 6.9. 1 Set Vacum Cleaner, microwafe, overjuice, ada di tempat Penggugat Rekonpensi; 6.10. 1 buah ayunan kayu, ada di tempat Tergugat Rekonpensi; 6.11. 1 set kursi tamu, ada di tempat Tergugat Rekonpensi; 7. Menghukum Penggugat Rekonopensi dan Tergugat Rekonpensi untuk membagi dua harta bersama pada amar putusan No.6 dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dibagi dengan nilai harga barang ; 8. Menolak selain dan selebihnya ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMembebankan kepada Penggugat Konpensi atau Tergugat Rekonpensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.241.000,- ( satu juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2009 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : AGAMA.60/Pdt.G/2010/PTA.Smg
Pertama : 1567/Pdt.G/2008/PA.Kbm
Statistik606