Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 318/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST |
|
Nomor | 318/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | PerjanjianWanprestasi |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 3 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yohanes Priyana |
Hakim Anggota | Viktor Pakpahan, Casmaya, Msi. |
Panitera | Abbas Basirl |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :A. DALAM KONPENSI :I. DALAM EKSEPSl:- Menolak eksepsl Tergugat I dan Tergugat 11.II. DALAM PROVISI;- Menolak provisi yang dimohonkan Penggugat.III. DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.B. DALAM REKONPENSI:B.l. DALAM REKONPENSI PENGGUGAT I REKONPENSI:- Menolak gugatan rekonpensi Penggugat I Rekonpensi untuk seluruhnya.B.2. DALAM REKONPENSI PENGGUGAT II REKONPENSI:2.1. DALAM PROVISI:??? Menetapkan akses lift, jaringan listrik, dan air untuk (Rusunami) Tower Chrysant, Lantal .10, Unit LC, The Green Pramuka Apartemen City yang terletak di Jalan lend. A. YanI Kav. 49, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat milik Tergugat Rekonpensitetap dalam keadaan terblokir sampai dengan dibayarkan biaya-biaya tunggakan kepada Penggugat Rekonpensi;2.2. DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Penggugat II Rekonpensi untuk sebagian;- Menyatakan Tergugat Rekonpensi melakukan perbuatan Cidera Janji (WanprestasI).- Menyatakan Tergugat Rekonpensi berhutang atas biaya-biaya sebagaimana diwajibkan terhadap penghuni sampai putusan berkekuatan hukum tetap dan dipenuhi oleh Tergugat rekonpensi.- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk, membayar biaya tunggakan rutin berupa iuran IPL, iuran Listrik, iuran Air, iuran UJL, dan iuran PBB kepada Penggugat II Rekonpensi yang akan diperhitungkan sampai putusan berkekuatan hukum tetap dan dipenuhi oleh Tergugat rekonpensi.- Menolak gugatan selain dan selebihnyaC. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:-Menghukum Penggugat Konpensi'/ Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar b/aya perkara sebesar Rp. 1.016.000^ {satu juta enam belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 475/PDT/2017/PT.DKI
Kasasi : 1403 K/Pdt/2018
Pertama : 318/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst
Statistik23988