- Menyatakan Terdakwa Asmara bin Sariham tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif pertama primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan alternatif pertama primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Asmara bin Sariham telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kaos lengan panjang motif biru putih;
- 1 (satu) buah rok jeans panjang warna biru;
- 1 (satu) buah dosbook hp Vivo type V15 warna glamour red, dengan :
- IMEI 1 : 863481042048957;
- IMEI 2 : 863481042048940;
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit yang terdapat bercak darah Moch. Paidi;
- 1 (satu) buah kemeja panjang warna merah hati motif garis;
- 1 (satu) buah sarung warna coklat motif garis;
- 1 (satu) buah celana pendek warna merah kombinasi biru;
- 1 (satu) potongan tali tampar warna merah panjang sekitar 30 cm;
- 1 (satu) buah serpihan kayu pintu warna coklat panjang 20cm;
- 1 (satu) buah serpihan tembok warna putih yang berada di dekat pintu;
- 9 (sembilan) lembar daun yang terdapat bercak darah berupa:
- 1 (satu) lembar daun pisang yang terdapat bercak darah;
- 1 (satu) lembar daun singkong yang terdapat bercak darah;
- 7 (tujuh) lembar daun alang-alang yang terdapat bercak darah;
- 1 (satu) pasang sandal jepit warna putih kombinasi hijau merk swallow;
- 1 (satu) potongan tali tampar warna merah panjang sekitar 30 cm;
- 1 (satu) buah sarung warna kuning yang terdapat bercak darah;
- 1 (satu) buah sabuk (sikeb) warna biru yang terbuat dari kain;
- 1 (satu) buah celana pendek jeans warna biru;
- dimusnahkan
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN LUMAJANG Nomor 110/Pid.B/2020/PN Lmj |
|
Nomor | 110/Pid.B/2020/PN Lmj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUMAJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gugun Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurafriani Putri, Br Hakim Anggota Jusuf Alwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ngatriyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Saksi Herwinda; dikembalikan kepada ahli waris Moch. Paidi melalui Saksi Iya Suliadi selaku ibu kandung Moch. Paidi; dirusak hingga tidak dapat dipergunakan lagi; dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 110/Pid.B/2020/PN_Lmj.zip
- Download PDF
- 110/Pid.B/2020/PN_Lmj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 110/Pid.B/2020/PN Lmj
Statistik3016