- Menyatakan Terdakwa Edi Hartono bin Waslam Suwarno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Membeli Narkotika, Menerima Narkotika golongan I;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Edi Hartono bin Waslam Suwarno oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(LIMA) TAHUN dan Denda sejumlah Rp2.000.000.000,-(dua milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan berat brutto ditimbang bersama plastiknya 0,8 (nol koma delapan) gram;
- 1 unit Handphone merk Xiomi Redmi 5A Warna Krem Putih, Nomor Simcard: 087779890660;
- 1 unit Mobil Nissan March Warna Merah Nomor Polisi : G-8962-PG beserta Kunci dan STNK;
- 1 buah SIM C Nomor : 720714310754 atas nama EDI HARTONO, SE, MT.
- 1 buah SIM A Nomor : 720714310754 atas nama EDI HARTONO, SE, MT.
- 1 buah Kartu PNS Elektronik (KPE) atas nama EDI HARTONO, NIP : 197207081998031008;
- 1 buah Kartu KORPRI Nomor : 50-11-29-1103587 atas nama EDI HARTONO, SE, MT.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN TEGAL Nomor 105/Pid.Sus/2018/PN Tgl |
|
Nomor | 105/Pid.Sus/2018/PN Tgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TEGAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Paluko Hutagalung |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fatarony, Hakim Anggota Ardhianti Prihastuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Dodo Suwondo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada terdakwa EDI HARTONO, SE, MT. |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pid.Sus/2018/PN Tgl
Statistik833