- Menyatakan Terdakwa Handika als Dika Bin Asrizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan ? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) Bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 100/Pid.B/2020/PN Prp |
|
Nomor | 100/Pid.B/2020/PN Prp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PASIR PANGARAIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mba., Hakim Ketua Adhika Budi Prasetyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Budi Setyawan, Br Hakim Anggota Adil Matogu Franky Simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti: Zubir Amri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. 1 (satu) buah kotak handphone merk Hotwav dengan nomor Imei 1 : 355920091175893 dan imei 2 : 355920091175901 2. 1 (satu) buah kotak handphone merk Hotwav dengan nomor Imei 1 : 355920091176099 dan imei 2 : 355920091176107 3. 1 (satu) buah kotak handphone merk Vivo Y15 dengan nomor Imei 1 : 867175048953733 dan imei 2 : 867175048953725 4. 1 (satu) buah kotak handphone merk Realme 5 Pro dengan nomor imei 1 : 869435042267599 dan imei 2 : 869435042267581 5. 1 (satu) buah kotak handphone merk Realme C2 dengan nomor imei 1 : 860722047287451 dan imei 2 : 860722047287444 6. 1 (satu) buah kotak handphone merk Nokia 106 dengan nomor imei 1 : 359017095824562 dan imei 2 : 359017095874567 7. 1 (satu) buah kotak handphone merk Nokia 106 dengan nomor imei 1 : 359017095824679 dan imei 2 : 359017095874674 8. 1 (satu) Unit Handphone merek Vivo tipe Y71 warna gold, 9. 1 (satu) Unit Handphone merek Vivo tipe V11 warna biru, 10. 1 (satu) Unit handphone merek Oppo A71 warna gold, 11. 1 (satu) Unit Handphone merek Oppo tipe F7 warna merah, 12. 1 (satu) Unit Handphone merek Oppo tipe A3S warna merah, 13. 1 (satu) Unit Handphone merek Oppo tipe A57 warna hitam, 14. 1 (satu) Unit Handphone merek Redmi tipe S Plus warna hitam, 15. 1 (satu) Unit Handphone merek Redmi tipe Note 5 warna navy, 16. 1 (satu) Unit Handphone merek Redmi tipe 4X warna gold, 17. 1 (satu) Unit Handphone merek Redmi tipe 4A warna navy, 18. 1 (satu) Unit Handphone merek Redmi tipe Note5 warna hitam, 19. 1 (satu) Unit Handphone merek Redmi tipe Redmi 5 warna hitam, 20. 1 (satu) Unit Handphone merek Redmi tipe 5 Plus warna hitam, 21. 1 (satu) Unit Handphone merek Redmi tipe 6A warna hitam, 22. 1 (satu) Unit Handphone merek Redmi tipe 5 Plus warna gold, 23. 1 (satu) Unit Handphone merek Sony tipe X2 warna silver, 24. 1 (satu) Unit Handphone merek Sony tipe X2 warna hitam, 25. 1 (satu) Unit Handphone merek Samsung tipe A10 warna navy, 26. 1 (satu) Unit Handphone merek Samsung tipe J7 Pro warna hitam, 27. 1 (satu) Unit Handphone merek Samsung tipe Note Edge warna hitam, 28. 1 (satu) Unit Handphone merek Samsung tipe J3Pro warna hitam, 29. 1 (satu) Unit Handphone merek Samsung tipe A10 warna navy, 30. 1 (satu) Unit Handphone merek Samsung tipe J5 warna putih, 31. 1 (satu) Unit Handphone merek Samsung tipe J5 warna hitam, 32. 1 (satu) Unit Handphone merek Samsung tipe J7 Prime warna gold, 33. 1 (satu) Unit Handphone merek Samsung tipe J4 warna ungu, 34. 1 (satu) Unit Handphone merek Samsung tipe J7 warna putih, 35. 1 (satu) Unit Handphone merek Samsung tipe J4 warna navy, 36. 1 (satu) Unit Handphone merek Samsung tipe J5 Prime warna gold, 37. 1 (satu) Unit Handphone merek Hotwav tipe N16 warna merah, 38. 1 (satu) Unit Handphone merek Hotwav tipe M6 warna merah, 39. 1 (satu) buah kotak handphone merek nokia 106 dengan nomor imei 1 : 359017095824562 dan imei 2 : 359017095874567 40. 1 (satu) buah kotak handphone merek nokia 106 dengan nomor imei 1 : 359017095824679 dan imei 2 : 359017095874674 41. 1 (satu) unit charger Hotmav warna putih 42. 1 (satu) unit headset Bluetooth warna putih 43. 1 (satu) unit charger nokia warna putih 44. 1 (satu) buah tas warna coklat merek Louisvuitton 45. Uang sejumlah Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) Dirampas untuk Negara 46. 1 (satu) buah tangga terbuat dari kayu 47. 1 (satu) buah parang gagang plastik warna hijau 48. 1 (satu) helai jaket kain warna putih dan merah merek Falua Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 100/Pid.B/2020/PN_Prp.zip
- Download PDF
- 100/Pid.B/2020/PN_Prp.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1191 K/Pid/2020
Pertama : 100/Pid.B/2020/PN Prp
Statistik6232