Putusan PA PELAIHARI Nomor 330/Pdt.G/2016/PA.Plh |
|
Nomor | 330/Pdt.G/2016/PA.Plh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 8 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PA PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muh. Irfan Husaeni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudi Hardeos, Br Hakim Anggota Rashif Imany |
Panitera | Panitera Pengganti: Haryitno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ?? ?? M E N G A D I L I Dalam konvensi ??1.???? Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2.???? Memberi izin kepada Pemohon (Daryadi, S.Pd bin Wutuh) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Suratmi binti Jasiman) di depan sidang Pengadilan Agama Pelaihari; 3.???? Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon Mut'ah sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) 4.???? Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pelaihari untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah di Kantor Urusan Agama?? Kecamatan?? Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Kintap Kabupaten untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; Dalam Rekonvensi 1.???? Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi Nafkah kedua anak masing-masing bernama Wiji Nursanti (umur 15 tahun 8 bulan) dan M. Eko Saputra (umur 8 tahun 10 bulan)?? setiap bulan yang diserahkan melalui Penggugat Rekonvensi sebagai ibu kandung yang mengasuhnya sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau berumur 21 tahun sebasar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen per tahun; Membebankan kepada?? Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp???? 351.000. ( tiga ratus lima puluh satu ribu?? rupiah); Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan biaya perkara sebesar Rp?? 271.000,00 (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) kepada Pemohon konvensi/ Tergugat rekonvensi; |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2016 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 330/Pdt.G/2016/PA.Plh.zip
- Download PDF
- 330/Pdt.G/2016/PA.Plh.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 330/Pdt.G/2016/PA.Plh
Statistik74