- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BATULICIN TANGGAL 19 MEI 2020 NOMOR 42/PID.B-LH/2020/PN BLN YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA SAID ZAINAL ABIDIN ALS AYIP BIN ANDI HUSIN ALYDRUS TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBUKAAN LAHAN DENGAN CARA MEMBAKAR SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP3.000.000.000,00 (TIGA MILIAR RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BILAH PARANG TANPA KUMPANG;
- 1 (SATU) BUAH KOREK API GAS PANCIS, DAN 3 (TIGA) POTONG DAHAN KAYU POHON BEKAS TERBAKAR;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP 2.500,00 (LIMA RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Batulicin tanggal 19 Mei 2020 Nomor 42/Pid.B-LH/2020/PN Bln yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Said Zainal Abidin als Ayip Bin Andi Husin Alydrus tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembukaan Lahan Dengan Cara Membakar? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah parang tanpa kumpang;
- 1 (satu) buah korek api gas pancis, dan 3 (tiga) potong dahan kayu pohon bekas terbakar;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2.500,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 88/PID.B/LH/2020/PT BJM |
|
Nomor | 88/PID.B/LH/2020/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kebakaran Hutan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Wahyono |
Hakim Anggota | Brabdul Siboro, Setyaningsih Wijaya |
Panitera | Hj. Norida Mariani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : DIRUSAK SEHINGGA TIDAK DAPAT DIPERGUNAKAN LAGI; DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
MENGADILI : dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 88/PID.B/LH/2020/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 88/PID.B/LH/2020/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4695 K/Pid.Sus.LH/2020
Banding : 88/PID.BLH/2020/PT BJM
Statistik42164