Putusan PA PRAYA Nomor 450/Pdt.G/ 2012/PA.PRA. |
|
Nomor | 450/Pdt.G/ 2012/PA.PRA. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | Waris |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 19 September 2012 |
Lembaga Peradilan | PA PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | -dra. Naily Zubaidah |
Hakim Anggota | Baiq Halkiyah, S.ag -zainul Fatawi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | --------------------------------------- M E N G A D I L I --------------------------------------DALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Turut Tergugat seluruhnya ; ----------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; ------------------------------------2. Menetapkan AMAQ SENUN alias H. USMAN telah meninggal dunia pada pertengahan tahun 2012 ; ------------------------------------------------------------------3. Menetapkan bahwa ahli waris dari AMAQ SENUN alias H. USMAN adalah : a. Inaq Semuk alias HJ. Nurhayati ( istri); --------------------------------------------b. Kasmiati binti Amaq Senun alias H. Usman ( anak perempuan ); ---------------c. Sahdi bin Amaq Senun alias H. Usman ( anak laki-laki); ------------------------d. Supli bin Amaq Senun alias H. Usman ( anak laki-laki ); -----------------------e. Sudiati binti Amaq Senun alias H. Usman ( anak perempuan ) ; ----------------4. Menetapkan bahwa harta berupa tanah sawah seluas 12,5 are terletak di Embung Bengkel, Lingkungan Wakan, Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas : ---------------------------------- Sebelah Utara : Tanah sawah yang dibeli oleh Turut Tergugat - Sebelah Timur : tanah sawah Amaq Menah ; --------------------- Sebelah Selatan : tanah sawah Amaq Sitah ; ------------------------- Sebelah Barat : tanah sawah saat ; --------------------------------Adalah harta peninggalan AMAQ SENUN alias H. USMAN ;---------------------5. Menyatakan obyek sengketa angka 5.2 berupa Tanah pekarangan seluas 3,5 are yang diatasnya dibangun rumah semi permanen yang terletak di Lingkungan Wakan, Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas : -------------------------------------------------------------------------- Sebelah Utara : rumah Jumarse ; ------------------------------------------- Sebelah Timur : jalan kampung ; --------------------------------------------- Sebelah Selatan : jalan kampung; --------------------------------------------- Sebelah Barat : jalan Kampung ; --------------------------------------------Adalah harta gono gini antara AMAQ SENUN alias H. USMAN dengan INAQ SEMUK alias HJ. NURHAYATI (Tergugat) yang masing-masing mendapat (satu perdua) bagian dari harta gono gini tersebut ; ------------------------------------------------6. Menetapkan bahwa (satu perdua) bagian dari harta bersama yang menjadi bagian AMAQ SENUN alias H. USMAN telah dihibahkan oleh AMAQ SENUN alias H. USMAN kepada INAQ SEMUK alias HJ. NURHAYATI (Tergugat) ; ---7. Menetapkan bagian masing ? masing ahli waris Amaq Senun alias H.Usman adalah sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------a. Inaq Semuk alias Hj. Nurhayati (istri ) memperoleh 1/8 bagian dari harta peninggalan Amaq Senun alias H. usman ; ------------------------------------------b. Kasmiati binti Amaq Senun alias H. Usman (anak perempuan) memperoleh 1/6 ( satu perenam) bagian x 7/8 = 7/48 bagian dari harta peninggalan Amaq Senun alias H. Usman ; -----------------------------------------------------------------c. Sahdi bin Amaq Senun alias H. Usman (anak laki-laki) memperoleh 2/6 (dua perenam) bagian x 7/8 = 14/48 bagian dari harta peninggalan Amaq Senun alias H. Usman ; -------------------------------------------------------------------------d. Supli bin Amaq Senun alias H. Usman (anak laki-laki) memperoleh 2/6 (dua perenam) bagian x 7/8 = 14/48 bagian dari harta peninggalan Amaq Senun alias H. Usman ; -------------------------------------------------------------------------e. Sudiati binti Amaq Senun alias H. Usman (anak perempuan) memperoleh 1/6 (satu perenam) bagian x 7/8 = 7/48 bagian dari harta peninggalan Amaq Senun alias H. Usman ; -----------------------------------------------------------------8. Menghukum kepada Para Penggugat atau siapa saja yang menguasai tanah (obyek) sengketa sebagaimana point 4 amar putusan ini untuk menyerahkan tanah (obyek ) sengketa tersebut diatas kepada ahli waris lainnya sesuai dengan bagian yang telah ditentukan, dan apabila tidak dibagi secara natura dapat dinilai dengan uang ( dijual lelang ) dan hasilnya dibagi kepada semua ahli waris Amaq Senun alias H. Usman sesuai dengan bagiannya ; -----------9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; -------------------------DALAM EKSEPSI DAN POKOK PERKARAMenghukum kepada Para Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 1. 011.000,- ( satu juta sebelas ribu rupiah); -- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 450/Pdt.G/_2012/PA.PRA..zip
- Download PDF
- 450/Pdt.G/_2012/PA.PRA..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 63 PK/Ag/2015
Pertama : 450/Pdt.G/2012/PA.Pra.
Statistik5326