- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PELAIHARI TANGGAL 10 DESEMBER 2019 NOMOR : 226/PID.SUS/2019/PN. PLI, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKA KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA SAIFUL HADY ALIAS IFUL BIN H. JUMBLI TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA SAIFUL HADY ALIAS IFUL BIN H. JUMBLI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;
- MENJATUHKAN PIDANA OLEH KARENA ITU KEPADA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP.800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) PAKET SABU YANG DIBUNGKUS PLASTIK KLIP TRANSPARAN, DENGAN BERAT BERSIH 0,05 (NOL KOMA NOL LIMA) GRAM;
- 1 (SATU) HELAI POTONGAN PLASTIK TULISAN PROF;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK NOKIA, WARNA HITAM, DENGAN NOMOR KARTU 085390672069;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK I CHERRY, WARNA ABU-ABU KOMBINASI HITAM, DENGAN NOMOR KARTU 085251450032;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pelaihari tanggal 10 Desember 2019 Nomor : 226/Pid.Sus/2019/PN. Pli, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhka kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa SAIFUL HADY Alias IFUL Bin H. JUMBLI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa SAIFUL HADY Alias IFUL Bin H. JUMBLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman???;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan, dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram;
- 1 (satu) helai potongan plastik tulisan Prof;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia, warna Hitam, dengan nomor kartu 085390672069;
- 1 (satu) unit handphone merek I Cherry, warna Abu-abu kombinasi Hitam, dengan nomor kartu 085251450032;
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 5/PID.SUS/2020/PT BJM |
|
Nomor | 5/PID.SUS/2020/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sumantono |
Hakim Anggota | H. Ajidinnor, Brtajudin |
Panitera | Karya Budiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 8. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas Untuk Dimusnahkan; 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/PID.SUS/2020/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 5/PID.SUS/2020/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 5/PID.SUS/2020/PT BJM
Statistik2714