- Menolak Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat II yang telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir dipersidangan;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat I sejak tanggal 1 Mei 2018 dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat I terhadap Para Penggugat adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan dalam keadaan memaksa (force majeur);
- Menghukum Tergugat I untuk membayar hak-hak Para Penggugat sebagaimana yang diatur dalam pasal 164 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat I terhadap Para Penggugat, secara tunai dan sekaligus, yaitu berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, kepada :
Putusan PN JAMBI Nomor 23/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Jmb |
|
Nomor | 23/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Fransiskus Arkadeus R |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Ismail, Mh hakim Anggota 2: Surya Dharma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Penggugat I, atas nama : Muhammad Subhan, sejumlah Rp. 57.965.750,- Penggugat II, atas nama : Ahmad Jupri, sejumlah Rp. 47.251.196,- Penggugat III, atas nama : Pipia Nelly, sejumlah Rp. 47.988.368,- Total keseluruhannya sebesar Rp. 153.205.314,- terbilang : ?seratus lima puluh tiga juta dua ratus lima ribu tiga ratus empat belas rupiah.? 5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat I sejumlah Rp. 666.000,- terbilang : ??enam ratus enam puluh enam ribu rupiah?; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 296 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 23/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Jmb
Statistik12835