Putusan PN SAMARINDA Nomor 87/Pid.Sus/2017/Pn.Smr |
|
Nomor | 87/Pid.Sus/2017/Pn.Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Parmatoni |
Hakim Anggota | Fery Haryanta., Eky Velix Wagiju |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Prof. Dr. H. M. Jafar Haruna, S.Pd, M. S Bin Haruna,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?? Dengan sengaja dan Tanpa Hak Mentranmisikan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Pencemaran Nama Baik??sebagaimana pada Dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum;------------------------------------------ 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) Bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun;----------------------------------------------------3. Menetapkan agar barang bukti berupa : -------------------------------------------? 1 (satu) Handphone Android Merk Samsung S6 dengan Nomor Imei 359667064524245;---------------------------------------------------------------? 1 (satu) Kartu SIM Telkomsel Hallo 4G dengan Nomor ICCID 0015000002463836 Nomor MSISDN 0811555536;------------------------------- Dikembalikan kepada saksi Korban JAMES BASTIAN TUWO,SH;-----------------? 1 (satu) Handphone Android Merk Samsung Galaxym S4 dengan Nomor IMEI 355167059000586;----------------------------------------------------------------? 1 (satu) Kartu SIM Indosat Mentari dengan nomor MSISDN 08588889999;------? 1 (satu) Kartu Memory Samsung Evo 32 GB Micro SD;---------------------------Dikembalikan kepada Saksi SARJAN TAHIR, SE, MM Bin Tahir;------------------? 1 (satu) Handphone Blackberry type Bold dengan nomor IMEI 3557963048993990/352479049400302;-----------------------------------------? 1 (satu) KArtu Sim Indosat ICCID 62014000310264526, Nomor MSISDN 085775987701;--------------------------------------------------------------------dirampas untuk dimusnahkan;---------------------------------------------------? 2 (dua) Print Foto tampilan SMS dari Nomor Handphone 085775987701 atas nama Prof Nunukan, dari Handphone milik Sarjan Tahir, SE, MM Bin Tahir Merk Samsung Galaxy S4 dengan nomor Imei 355167059000586;--------------Tetap Terlampir dalam Berkas Perkara;------------------------------------------4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); ------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 156/PID/2017/PT SMR
Kasasi : 1968 K/PID.SUS/2018
Pertama : 87/Pid.Sus/2017/PN.Smr
Statistik451317