Putusan DILMILTAMA Nomor 10-K/PMU/BDG/AU/VI/2018 |
|
Nomor | 10-K/PMU/BDG/AU/VI/2018 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Jenis Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Hakim Ketua | Laksma Tni Sinoeng Hardjanti |
Hakim Anggota | Brigjen Tni Abdul Rasyid, Brigjen Tni Yan Akhmad Mulyana |
Panitera | Mayor Chk M. Yanu Wiryatmo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER TINGGI III SURABAYA NOMOR 14-K/PMT.III/AU/IV/2018 TANGGAL 16 MEI 2018 SEKEDAR MENGENAI PENJATUHAN PIDANANYA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT : MEMIDANA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN : - PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN. |
Catatan Amar | 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa. 2. Mengubah putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya Nomor 14-K/PMT.III/AU/IV/2018 tanggal 16 Mei 2018 sekedar mengenai penjatuhan pidananya sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :- Pidana penjara selama 6 (enam) bulan. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang:- 1 (satu) buah CD RW.Dirampas untuk dimusnahkan.b. Surat-surat: 1) 1 (satu ) lembar foto kopi Surat Nikah Terdakwa dengan Saksi-1 Nomor 870/49/VI/2005 tanggal 10 Juni 2005.2) 1 (satu) lembar foto kopi Kartu Keluarga Terdakwa dengan Saksi-1 Nomor 7309011709120010.3) 1 (satu) lembar foto kopi buku tamu penginapan Naya Guest House Jl. Dakota Makassar.4) 5 (lima) lembar foto-foto kemesraaan Terdakwa bersama Saksi-5 di tempat-tempat wisata, rumah makan dan penginapan/hotel.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya Nomor : 14-K/PMT.III/AU/IV/2018 tanggal 16 Mei 2018 untuk selebihnya. 5. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah). 6. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan resmi Putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Kepala Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya. |
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 10-K/PMU/BDG/AU/VI/2018
Pertama : 14-K/PMT.III/AU/IV/2018
Pertama : 27-K/PMT-II/AU/VI/2018
Kasasi : 21 K/Mil/2019
Lainnya : 7K/MIL/2019
Banding : 15-K/PMU/BDG/ AU/IX/2018
Statistik1890