- Menyatakan Terdakwa Dodi Haryanto Alias Dodi Bin Baharudin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai celana jeans merek Levi???s 501 berwarna biru;
- 1 (satu) buah dompet merek Levi???s berwarna hitam;
- 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,41 (nol koma empat satu) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan kristal narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,55 (nol koma lima lima) gram;
- 1 (satu) unit HP merek Samsung berwarna hitam;
- 1 (satu) unit HP merek Nokia berwarna abu-abu;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Yamaha Byson berwarna putih dengan Nomor Polisi BP 2640 NC;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor dengan nomor 0197615 dengan nomor polisi BP 2640 NC;
- 1 lembar KTP atas nama Dodi Haryanto dengan NIK 2103040905801002;
- 1 (satu) lembar STNK mobil dengan nomor 0120734 dengan nomor polisi BP 1587 NY;
Putusan PN RANAI Nomor 35/Pid.Sus/2018/PN Ran |
|
Nomor | 35/Pid.Sus/2018/PN Ran |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN RANAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kusman. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marselinus Ambarita, Br Hakim Anggota Nanang Dwi Kristanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Rustam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa Dodi Haryanto Alias Dodi Bin Baharudin; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pid.Sus/2018/PN Ran
Statistik370