Putusan PN SLEMAN Nomor 224/Pdt/2014/PN.Smn |
|
Nomor | 224/Pdt/2014/PN.Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 3 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wiryatmi. |
Hakim Anggota | I Gede Saptawan, .m Hum Ninik Hendras Susilowati |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :I. DALAM KONVENSI1. DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Para Tergugat 2. DALAM POKOK PERKARA? Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.? Menyatakan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I terhadap Tanah pekarangan yang terletak di Dero, Desa Wedomartani, Kec. Ngemplak, Kab. Sleman, D.I.Y. Letter C 260 an. Sudiharjo pada bagian selatan dari Persil 250 P III seluas 900m2 , yang sekarang menjadi 3 (tiga) SHM, yaitu :? SHM no. 13618/ Wedomartani Surat ukur no. 00252 Luas 308 m2 atas nama Hariyanto.? SHM No.13620/ Wedomartani Surat? SHM No.13629/ Wedomartani Surat ukur no. 00254 Luas 297 m2 atas nama Tri Purwaniadalah SAH SECARA HUKUM ; ? Menyatakan secara hukum, bahwa Haryanto (Tergugat II) dan Rini Sumartinah (Tergugat III) adalah orang yang dipinjam nama oleh Penggugat dalam sertifikat ? sertifikat Obyek sengketa tersebut di atas;? Menyatakan secara hukum bahwa Para Tergugat, yaitu Tergugat I, Tergugat II, danTergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;? Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk melaksanakan jual beli kepada Penggugat terhadap 3 (Tiga) SHM yaitu :? SHM no. 13618/ Wedomartani Surat ukur no. 00252 Luas 308 m2 atas nama Hariyanto.? SHM No.13620/ Wedomartani Surat ukur no. 00253 luas 311 m2 atas nama Rini Sumartinah.? SHM No.13629/ Wedomartani Surat ukur no. 00254 Luas 297 m2 atas nama Tri Purwani Di hadapan PPAT wilayah kabupaten Sleman, guna memproses balik nama atas obyek ? obyek tersebut;? Menghukum Para Tergugat untuk membantu proses balik nama atas 3 (tiga) SHM tersebut (Objek Sengketa) menjadi atas nama Penggugat di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman;? Menyatakan penguasaan obyek sengketa oleh Penggugat adalah SAH MENURUT HUKUM.? Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) setiap hari atas keterlambatan melaksanaan putusan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap secara tanggung renteng? Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;II. DALAM REKONVENSI ? Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya.III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.290.000,- (dua juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 224/Pdt/2014/PN.Smn
Statistik7235