- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang berhak dan menguasai tanah terperkara seluas + 12 Ha yang terletak di Desa Kebun Balok Kecamatan Wampu Kab. Langkat berdasarkan alas hak Surat Keterangan Camat Kecamatan Wampu pada tanggal 03 April 2012;
3. Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang melakukan pembongkaran dan perusakan terhadap seluruh pohon sawit milik Penggugat di atas tanah terperkara seluas + 12 Ha adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) kepada Penggugat karena tidak dapat lagi memanen dan mendapatkan hasil penjualan buah sawit dan harus dibayar mulai awal tahun 2015 sampai dengan tahun 2020 dengan ketentuan Tergugat I dan Tergugat II wajib untuk terus membayar nilai materiil kerugian [Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tiap bulan] tersebut kepada Penggugat sampai perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membongkar atau mengosongkan seluruh tanaman sawit yang ada di atas tanah terperkara;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 1.000.000. (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat I dan Tergugat II melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
7. Menyatakan Penggugat berhak membongkar atau mengosongkan tanaman sawit di atas tanah terperkara jika Tergugat I dan Tergugat II tidak bersedia secara sukarela menjalankan putusan yang telah berkuatan hukum tetap;
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.491.000,- (satu juta empat ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah);
9. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; - Menolak gugatan Tergugat I dan Tergugat II Konvensi/ Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.491.000,- (satu juta empat ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN STABAT Nomor 13/Pdt.G/2019/PN Stb |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2019/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aurora Quintina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anita Silitonga, Br Hakim Anggota Rifai |
Panitera | Panitera Pengganti: Ana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya; Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pdt.G/2019/PN_Stb.zip
- Download PDF
- 13/Pdt.G/2019/PN_Stb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pdt.G/2019/PN Stb
Statistik15453