- Menolak eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah ahli waris dari Yahya Lebeharia bin Taibe dan anak dati dari almarhum Patti Maragang Lebeharia;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi adalah ahli waris almarhum Moyang PATTY MARAGANG LEBEHARIA ;
- Menyatakan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi adalah Kepala Dati Lebeharia yang sah ;
- Menyatakan Dusun Dati Waijlahan merupakan Hak Milik Pengguta Rekonvensi / Tergugat I Konvens dari ahli waris LEBEHARIA Peninggalan Almarhum Moyang PATTY MARAGANG LEBEHARIA dengan batas - batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Kali Wairuhu dan Dusun Galala milik Saudara ISRAEL TENTUA .
- Sebelah Selatan berbatas dengan Dusun Dati Kiru yang sekarang dikuasai oleh Bapak H. IDRIS K1AT.
- Sebelah Timur berbatas dengan Dusun Dati Welahakila milik WAHIDI TALIMA yang sekarang diwarisi oleh ahli warisnya Keluarga MASAWOY;
- Sebelah Barat berbatas dengan Dusun Dati Paparu milik AWALY NARALY sekamng dikuasai oleh Keluarga LISAHOLET;
- Menyatakan obyek sengketa yang batas-batasnya adalah sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Harapan Jaya ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Rumah milik bapak Machad Zet Suhat;
- Sebelah Timur berbatas dengan Sekolah SMP Alwatan Ambon ;
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Harapan Jaya ;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi tidak berhak atas objek sengketa ;
Putusan PN AMBON Nomor 189/Pdt.G/2019/PN Amb |
|
Nomor | 189/Pdt.G/2019/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christina Tetelepta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jimmy Wally, M.hbr Hakim Anggota Hamzah Kailul |
Panitera | Panitera Pengganti: Telince Teklamaris Resiloy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : DALAM REKONVENSI : merupakan bagian yang menjadi satu dan tak terpisahkan dengan Tanah/Dusun Dati Waijlahan milik ahli waris Moyang PATTY MARAGANG LEBEHARIA adalah Milik Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.256.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 189/Pdt.G/2019/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 189/Pdt.G/2019/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 189/Pdt.G/2019/PN Amb
Kasasi : 1008 K/Pdt/2021
Banding : 32/PDT/2020/PT AMB
Statistik171233